BPOM Setujui Nutri-Level: Kontrol Konsumsi GGL Berlebih untuk Kesehatan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyetujui penerapan Nutri-Level, sistem pelabelan gizi baru yang bertujuan mengontrol konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih demi mencegah penyakit tidak menular.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah signifikan dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Melalui penandatanganan Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, BPOM secara resmi menyetujui penerapan sistem pelabelan gizi baru yang disebut Nutri-Level. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk memilih produk pangan yang lebih sehat dan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat dalam memilih produk pangan yang lebih sehat. Penandatanganan rancangan revisi peraturan ini berlangsung di Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
Penerapan Nutri-Level ini menambahkan ketentuan mengenai pencantuman informasi gizi pada bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL). Sistem ini akan menunjukkan tingkat kandungan GGL pada pangan olahan, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat.
Mengenal Sistem Nutri-Level dan Indikatornya
Sistem Nutri-Level dirancang untuk memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan. Pelabelan ini ditandai dengan huruf A hingga D, yang masing-masing diikuti oleh indikator warna untuk menunjukkan tingkatan kandungan GGL.
Indikator A, yang berwarna hijau tua, menunjukkan bahwa produk memiliki kandungan GGL yang lebih rendah. Sementara itu, indikator B dengan warna hijau muda berarti kandungan GGL pada produk tergolong rendah.
Untuk produk dengan indikator C (warna kuning), konsumsi disarankan untuk dilakukan dengan bijak. Sedangkan indikator D, yang berwarna merah, menandakan bahwa produk tersebut perlu dibatasi konsumsinya sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan individu.
Penerapan Nutri-Level ini memiliki kemiripan dengan sistem 'Nutri-Grade' yang telah diterapkan di Singapura, dengan tujuan memberikan informasi visual yang cepat dan mudah dipahami oleh konsumen.
Nutri-Level: Panduan Sehat Tanpa Pembatasan
Taruna Ikrar menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Sebaliknya, kebijakan ini berfungsi sebagai panduan sederhana bagi masyarakat.
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat. Hal ini juga diharapkan dapat memfasilitasi edukasi publik untuk lebih bijak dalam mengonsumsi pangan dengan kadar GGL tinggi.
Bagi pelaku usaha, kebijakan Nutri-Level juga tidak dimaksudkan untuk membatasi produksi dan peredaran pangan olahan. BPOM berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebagai peluang bisnis, mendorong pelaku usaha untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat.
Tahapan Implementasi dan Komitmen BPOM
Penyusunan revisi peraturan ini telah melalui prinsip-prinsip praktik regulasi yang baik (GRP) dan tahapan konsultasi publik. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, serta pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha.
Rancangan peraturan ini selanjutnya akan memasuki tahap pengharmonisasian, yaitu proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan. Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal pada produk minuman.
Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela terlebih dahulu, dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan. BPOM berkomitmen untuk terus mendengar masukan, mengevaluasi pelaksanaan, dan memastikan implementasi Nutri-Level berjalan proporsional serta bermanfaat bagi semua pihak, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha sebagai mitra strategis.
Sumber: AntaraNews