Jamin Pangan Sehat, DKPPP Tabalong Pastikan 13 PSAT Kantongi Sertifikat Keamanan Pangan
DKPPP Tabalong mencatat 13 Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayahnya telah mengantongi Sertifikat Keamanan Pangan PSAT Tabalong. Ini menjamin produk pertanian aman dan higienis. Simak upaya pemerintah daerah.
Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengumumkan bahwa 13 Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayahnya telah berhasil memperoleh sertifikat keamanan pangan. Pencapaian ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan produk pertanian yang beredar aman dan higienis untuk dikonsumsi masyarakat.
Kepala DKPPP Kabupaten Tabalong, H Fahrul Raji, pada Minggu (12/4), menyatakan bahwa PSAT lokal yang telah tersertifikasi ini menjamin hasil pertanian yang aman dikonsumsi dan higienis. Sertifikasi ini merupakan langkah krusial untuk melindungi kesehatan konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk lokal.
Para petani di Tabalong didorong untuk terus memahami pentingnya perizinan keamanan pangan, yang menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengonsumsi produk secara sehat, aman, dan halal. Izin PSAT sendiri merupakan sertifikat keamanan dan mutu wajib bagi produk pangan nabati kemasan, yang proses pengurusannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pentingnya Sertifikasi Keamanan Pangan bagi Petani
Sertifikasi keamanan pangan memegang peranan vital dalam industri pertanian, khususnya bagi produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Sertifikat ini tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap hasil pertanian lokal. Para petani di Tabalong secara aktif didorong untuk memahami dan mengurus perizinan ini demi keberlanjutan usaha mereka.
H Fahrul Raji, Kepala DKPPP Kabupaten Tabalong, menekankan pentingnya pemahaman petani terhadap perizinan keamanan pangan agar produk mereka dapat dikonsumsi masyarakat secara sehat, aman, dan halal. Ini adalah langkah fundamental untuk mencegah risiko kesehatan yang mungkin timbul dari konsumsi pangan yang tidak terjamin keamanannya.
Izin PSAT merupakan sertifikat keamanan dan mutu yang bersifat wajib untuk produk pangan nabati kemasan. Proses pengurusannya kini dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS), memungkinkan petani untuk lebih mudah memenuhi standar yang ditetapkan. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses perizinan.
Upaya DKPPP Tingkatkan Keamanan Pangan di Tabalong
DKPPP Kabupaten Tabalong terus mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan kepada para petani guna meningkatkan jumlah izin keamanan pangan. Meskipun saat ini baru 13 PSAT yang telah mengantongi sertifikat, DKPPP berkomitmen untuk memperluas cakupan ini demi mencapai target nasional.
Secara nasional, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah 90 persen pangan segar aman, dengan indeks keamanan pangan mencapai 61. Upaya DKPPP di Tabalong merupakan bagian integral dari pencapaian target tersebut, memastikan bahwa semakin banyak produk pertanian lokal yang memenuhi standar keamanan.
Pengawasan yang ketat dan pendampingan berkelanjutan diberikan kepada petani untuk membantu mereka memahami dan menerapkan praktik pertanian yang baik. Hal ini mencakup edukasi mengenai standar kebersihan, penggunaan pestisida yang aman, serta penanganan pascapanen yang higienis, semuanya demi menghasilkan produk PSAT yang berkualitas.
Regulasi Terbaru Perkuat Sistem Keamanan Pangan Nasional
Sistem keamanan pangan nasional semakin diperkuat dengan adanya regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penjaminan keamanan pangan di Indonesia.
PP Nomor 1 Tahun 2026 memperketat pengawasan, pencegahan cemaran, dan penanganan darurat terkait pangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur secara lebih rinci mengenai bahan tambahan pangan (BTP), memastikan bahwa semua aspek pangan aman, sehat, dan tidak bertentangan dengan prinsip agama.
Peraturan ini secara spesifik memperketat pengawasan terhadap pangan segar dan olahan untuk mencegah berbagai jenis cemaran, baik biologis, kimia, maupun benda asing. Implementasi regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pangan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber: AntaraNews