'Beri Kewenangan Teknis ke Penyidik, Jangan Diatur KUHAP'
Hal tersebut disampaikannya pasca peresmian penandatanganan DIM RUU KUHAP bersama dengan Kementerian Hukum
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto berharap dengan pemerintah meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dapat memberikan keleluasaan kepada penyidik aparat penegak hukum yang sedang bertugas.
Hal tersebut disampaikannya pasca peresmian penandatanganan DIM RUU KUHAP bersama dengan Kementerian Hukum, Kementrian Kesekretariatan Negara, Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid (kaku). Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut karena yang lebih tahu penuntutannya," kata Sunarto dalam sambutannya di kantor Kemenkum, Senin (23/6).
"Tapi kalau terlalu laku, terlalu rigid, akan mudah rusak aturan itu. Sekali lagi, saya rasa penyidik sudah profesional, penuntut profesional, hakimnya juga profesional," lanjut dia.
Kata Sunarto masing-masing penegak hukum hingga ranah pengadilan sudah memiliki regulasi masing-masing sebagaiamana tercantum di KUHAP. Sehingga seperti penyidik bisa mengimplementasikan hasil dari RUU KUHAP yang baru nantinya.
"Implementasinya kalau itu tersedar (terbangun) di profesional. Untuk memberikan perlindungan terhadap asasi manusia. perlindungan juga kepada para penegak hukum," terang dia.
Ketua MA Percayakan ke Penyidik
Sunarto kemudian menyoroti banyak aturan-aturan yang rapuh karena dalam KUHAP yang ada saat ini terlalu mengatur hal-hal yang teknis. Alhasil menjadi kendala seperti penyidik melakukan penyidikan maupun jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penuntutan.
"Saya yakin dan percaya para penegak hukum kita sekarang tidak hanya memiliki kapabilitas yang bagus, juga sudah mampu untuk beradaptasi dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi di masyarakat kita," katanya.