Bawaslu Temukan Pelanggaran di TPS, Pilkada Pasaman Berpotensi PSU Lagi
Di TPS itu ditemukan, empat orang yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi tetap melakukan pencoblosan.
Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) kembali berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemilihan Suara (TPS) di daerah tersebut. PSU sebelumnya dilaksanakan pada Sabtu (19/4) kemarin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, Rini Juita mengatakan, kemungkinan itu setelah melihat saat proses pemungutan dan perhitungan suara ada beberapa persoalan yang ditemukan. Seperti warga tidak diperbolehkan memilih, tapi tetap memilih.
"Tetapi pascapenghitunggan suara ada temuan yang ditemukan oleh jajaran adhoc di bawah pengawas KPPS, yaitu di Kecamatan Panti ada potensi PSU di TPS 02," ujarnya.
Di TPS itu ditemukan, empat orang yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi tetap melakukan pencoblosan.
"Sementara sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilih yang boleh memilih pada 19 April 2025 adalah pemilih yang terdaftar di DPT, pemilih yang terdaftar di daftar pemilih pindahan, pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tambahan pada 27 November 2024. Sementara empat orang yang mencoblos tersebut tidak terdaftar di daftar pemilih tambahan pada 27 November kemarin," tuturnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap rekomendasi PSU di salah satu TPS tersebut.
Pada kontestasi PSU ini ada tiga pasanggan calon (paslon) yang bertarung kembali untuk menjadi Pemimpin Kabupaten Pasaman. Paslon nomor urut 1 Welly Suheri - Parulian. Kemudian nomor urut 2 Mara Ondak - Desrizal. Selanjutnya nomor urut 3 Sabar AS- Sukardi.
PSU di Kabupaten Pasaman dilaksanakan di 605 Tempat Pemungutan Suara yang ada di 12 Kecamatan, dengan daftar jumlah pemilih tetap 218.980 pemilih.
Alasan Diadakan PSU
PSU diadakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam putusan pada 24 Februari 2025, MK menilai Anggit tidak terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik maupun kepada penyelengara pemilu.
Mahkamah Konstitusi menemukan fakta bahwa Anggit dijatuhkan hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga harus dilaksanakan PSU.
Diketahui, Pada Pilkada 27 november 2024 lalu, pasangan Welly Suheri dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi pemenang dengan meraih 51.828 suara atau 36,08 persen, menggungguli pasangan Mara Ondak-Desrizal yang memperoleh 49.126 suara atau 34,20 persen, dan calon petahana Sabar AS-Sukardi yang hanya memperoleh 42.689 suara atau 29,72 persen.
Kemudian hasil itu digugat ke MK karena ditemukan bukti bahwa Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati terpilih tidak melaporkan statusnya sebagai terpidana karena terlibat kasus hukum.