Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Teddy Dituntut JPU Hukuman Mati
Teddy Dituntut JPU Hukuman Mati
Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Teddy Minahasa. Artinya, mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut tetap dihukum penjara seumur hidup.
Hakim Sirande Palayukan
"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," kata Hakim Sirande
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), berupa hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Setelah empat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda. Kemudian, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Untuk karier kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Teddy sudah dipecat dari Polri.
Teddy Minahasa dinyatakan terbukti terlibat jual beli narkotika hasil sitaan.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaEddy sebelumnya terjert kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaUsai 16 tahun membangun rumah tangga bersama, Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja saat ini telah resmi bercerai.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca Selengkapnya