Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Dituntut JPU Hukuman Mati

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Teddy Minahasa. Artinya, mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut tetap dihukum penjara seumur hidup.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut,"

Hakim Sirande Palayukan

Dengan demikian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa sebelumnya.

"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," kata Hakim Sirande

Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), berupa hukuman mati.

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Setelah empat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda. Kemudian, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Selain Teddy Minahasa, ada sepuluh orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Selain Teddy Minahasa, ada sepuluh orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Untuk karier kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Teddy sudah dipecat dari Polri.

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa dinyatakan terbukti terlibat jual beli narkotika hasil sitaan.

Baca Selengkapnya
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca Selengkapnya
Alami Henti Jantung, Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia
Alami Henti Jantung, Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia

Eddy sebelumnya terjert kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Resmi Cerai Usai 16 Tahun Menikah, Intip Potret Kebersamaan Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja
Resmi Cerai Usai 16 Tahun Menikah, Intip Potret Kebersamaan Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja

Usai 16 tahun membangun rumah tangga bersama, Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja saat ini telah resmi bercerai.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Baca Selengkapnya