Arus Balik Lebaran 2026: Pelabuhan Tanjung Api-Api Siagakan 17 Kapal Feri
Pelabuhan Tanjung Api-Api di Banyuasin siagakan 17 kapal feri untuk layani arus balik Lebaran 2026 rute Sumsel-Bangka Belitung, antisipasi puncak kepadatan 29 Maret.
Pengelola Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyiagakan 17 armada kapal feri. Armada ini disiapkan untuk melayani masyarakat pada arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Penyeberangan akan dilakukan menuju Muntok, Bangka Belitung (Babel).
Koordinator Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), Gunawan, menyatakan bahwa belasan kapal disiagakan. Hal ini untuk menghadapi peningkatan jumlah kendaraan dan penumpang. Puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 29 Maret 2026.
Armada kapal yang disiapkan ini dinilai mencukupi. Tujuannya untuk melayani peningkatan jumlah kendaraan dan penumpang. Mereka akan menyeberang ke Babel dan sebaliknya selama periode Lebaran 2026.
Kesiapan Armada dan Antisipasi Penumpukan di Pelabuhan Tanjung Api-Api
Dengan kesiagaan armada kapal secara maksimal, diharapkan seluruh masyarakat dapat terlayani. Ini merupakan upaya menghadapi arus balik Lebaran tahun ini. Gunawan menjelaskan bahwa hingga kini belum terjadi penumpukan kendaraan di area Pelabuhan TAA.
Jumlah armada kapal yang beroperasi saat ini sangat memadai. Jika terjadi penumpukan atau antrean kendaraan yang cukup panjang, pihak pengelola akan menambah frekuensi pelayaran kapal. Penambahan frekuensi ini akan dilakukan secara situasional untuk memastikan kelancaran.
Secara normal, jadwal penyeberangan tersedia sembilan kali setiap hari. Layanan ini dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan perjalanan masyarakat.
Rincian Tarif Penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian
Tarif jasa penyeberangan dari Pelabuhan TAA ke Tanjung Kalian, Muntok, ditetapkan berdasarkan kategori penumpang dan jenis kendaraan. Ini memberikan pilihan yang beragam bagi para pengguna jasa. Rincian tarif ini penting diketahui masyarakat sebelum melakukan perjalanan.
- Penumpang dewasa: Rp58.100 per orang.
- Bayi 0-2 tahun: Rp7.400 per orang.
- Kendaraan golongan 1 (sepeda): Rp74.500 per unit.
- Kendaraan golongan 2 (sepeda motor di bawah 500 cc): Rp138.000 per unit.
- Kendaraan golongan 3 (sepeda motor di atas 500 cc): Rp231.600 per unit.
- Kendaraan golongan 4 (mobil penumpang): Rp1.051.200 per unit.
- Kendaraan golongan 4 (mobil barang): Rp912.221 per unit.
- Kendaraan golongan 5 (mobil besar penumpang): Rp1.864.200 per unit.
- Kendaraan golongan 5 (mobil besar barang): Rp1.700.200 per unit.
- Kendaraan golongan 6 (bus penumpang): Rp3.045.500 per unit.
- Kendaraan golongan 6 (kendaraan barang besar): Rp2.599.200 per unit.
- Kendaraan golongan 7 (kendaraan panjang 10–12 meter): Rp3.093.500 per unit.
- Kendaraan golongan 8 (kendaraan lebih dari 12 meter): Rp4.454.800 per unit.
- Kendaraan golongan 9 (kendaraan lebih dari 16 meter): Rp6.125.000 per unit.
Sumber: AntaraNews