Angka Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, Indonesia Didorong Adopsi Teknologi Keselamatan Global
Sepanjang 2024, sebanyak 26.839 orang meninggal dari total 150.906 kejadian laka lantas.
United Nation (UN) mencatat angka kecelakan fatal di Indonesia masih cenderung tinggi, menjadikan RI salah satu sorotan global. Fakta yang mengkhawatirkan di mana 80 peresn di antaranya melibatkan roda dua, moda transportasi yang masih jadi prioritas mobilitas masyarakat Indonesia.
Sepanjang 2024, sebanyak 26.839 orang meninggal dari total 150.906 kejadian laka lantas. Alhasil, setidaknya masih ada 2-3 orang meninggal setiap jam di Tanah Air akibat laka lantas.
"Kami melihat laka lantas menggerus hingga 3 persen PDB Indonesia setiap tahun, setara annual spending untuk healthcare. Padahal, dengan investasi terkait road safety minimal 0,1 persen dari PDB, setidaknya bisa menyelamatkan 10.000 nyawa," ujar The United Nations (UN) Secretary General's Special Envoy for Road Safety, Jean Todt dalam paparannya di webinar bertajuk Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026 .
Atas kondisi tersebut, Jean mengajak agar Indonesia dapat memperbesar porsi investasi pendapatan domestik bruto (PDB) yang berkaitan penguatan standar keselamatan berkendara. Sekaligus hadir sebagai percontohan negara dengan perbaikan signifikan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yusuf Nugroho menegaskan pihaknya tengah menyusun rencana aksi nasional keselamatan jalan, sebagai salah satu implementasi turunan aturan keselamatan yang ada. Rencananya dalam bentuk Peraturan Menteri dan kini sedang finalisasi dan diharmonisasikan dengan stakeholder terkait.
Menurut Yusuf, laka lantas memang berdampak bagi perekonomian nasional yang mengakibatkan penurunan kesejahteraan keluarga di Indonesia akibat kehilangan atau kelumpuhan kepala keluarga karena kecelakaan, serta hilangnya generasi produktif karena menjadi korban kecelakaan.
Untuk itu, dalam 5 pilar aksi keselamatan jalan berdasarkan Perpres No. 1/2022 yang perlu kerja sama semua pihak, Kemenhub akan fokus pada pilar terkait kendaraan yang berkeselamatan.
Langkah Konkret Disiapkan
Beberapa langkah konkret yang akan ditempuh, antara lain penguatan uji dan inspeksi kelayakan kendaraan, implementasi pengetatan zona-zona pembatasan kecepatan, hingga mengadopsi beberapa teknologi terkait keselamatan kendaraan sebagai mandat.
Karena menurut Yusuf, perkembangan teknologi kendaraan begitu pesat, sudah seperti gadget. Mayoritas untuk memudahkan manusia dengan berorientasi pada capaian keselamatan, kenyamanan, maupun performa kendaraan itu sendiri alias efisiensi. "Kami upayakan agar regulasi tidak tertinggal dengan teknologi," tambahnya.
Rencana tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang ditujukan untuk mengakomodasi adopsi teknologi baru sekaligus meningkatkan standar keselamatan. Namun hingga saat ini, proses revisi tersebut masih berjalan dan belum memiliki kepastian waktu penyelesaian.
Adopsi Teknologi Sepeda Motor
Wakil Ketua Road Safety Association Ahmad Safrudin, Indonesia memiliki pabrikan sepeda motor yang dalam konteks adopsi teknologi lebih tertinggal. Sehingga pihaknya berharap revisi PP 55 ini bisa menjadi momentum bagus untuk mengakomodir teknologi keselamatan yang juga menjadi resolusi PBB secara global, seperti anti-lock braking system (ABS).
"Kita harus lebih pintar memilih teknologi yang bisa memberikan safety level lebih. Karena kalau kita jeli dan kritis sesungguhnya ada sepeda motor yang harganya tidak mahal tapi sudah mengandung teknologi yang menopang keselamatan kita, misalnya dengan adopsi ABS ini," ujarnya.
Di Indonesia, rem ABS lebih sering ditemukan di motor-motor baru berkubikasi 250 cc ke atas. Padahal, mayoritas motor dan skuter di Indonesia memiliki kubikasi 150 cc ke bawah. Indonesia pun tertinggal dengan negara tetangga, seperti Thailand yang mulai mewajibkan sepeda motor berkapasitas mesin 125cc wajib memiliki ABS mulai tahun 2026. Kemudian, di Malaysia, motor dengan mesin 150 cc sudah harus memiliki ABS mulai 2022 lalu. Singapura pun akan menerapkan wajib menggunakan ABS pada April 2027.