Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Pencucian Uang
Dua Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini.
Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini.
Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Pencucian Uang
Enam Pengurus Ponpes Al Zaytun Juga Ikut Mangkir
Selain dua anak Panji Gumilang. keenam saksi lainnya juga ikut mangkir dari panggilan polisi saat akan dimintai keterangan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang nggak ada yang hadir,"
kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7).
Berikut rincian 8 saksi yang dimintai keterangan:
1. Sdr IP
Jabatan Ketua Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anak Kandung
2. Sdr APU
Jabatan. Sekretaris Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anak Kandung
3. Sdr IS
Jabatan Bendahara YPI Hubungan dengan PG Anggota
4. Sdr AH
Jabatan Pembina Anggota 1 YPI Hubungan dengan PG Anggota
4. Sdr AH
Jabatan Pembina Anggota 1 YPI Hubungan dengan PG Anggota
5. Sdr MJA
Jabatan Ketua pengawas YPI Hubungan dengan PG anggota
6. Sdr MN
Jabatan Pembina Anggota 2 YPI Hubungan dengan PG Anggota
7. Sdr MAS
Jabatan Pembina Anggota 3 YPI Hubungan dengan PG Anggota
8. Sdr AS
Jabatan. Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anggota
Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini.
"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023," ujar dia.
tujuan pemanggilan terhadap sejumlah pihak itu dalam rangka mendalami kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk terhadap pihak di luar Ponpes Al Zaytun.
"Pokoknya tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG." kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Telah periksa 30 saksi terkait kasus penodaan agama
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi atas kasus penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya saksi ahli pidana dan agama.
Komenter Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
"Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).