Panji Gumilang Mangkir Pemeriksaan, Polisi Agendakan Panggil Ulang Kamis Pekan Depan
Panji Gumilang mangkir pemeriksaan karena kondisi kesehatan belum pulih.
Panji Gumilang mangkir pemeriksaan karena kondisi kesehatan belum pulih.
Polisi kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemanggilan ulang dilakukan polisi setelah Panji Gumilang berhalangan dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan penistaan agama pada hari ini. "Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Kamis (27/7).
"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit. Dan disertakan surat keterangan dokter," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi sempat menjelaskan alasan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini lantaran masih dalam masa pemulihan akibat cedera dialami pendiri pondok pesantren Al-Zaytun tersebut. "Kita kuasa hukum hadir, pak Panji kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan. Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," kata Hendra.
Polisi sejauh ini telah memeriksa 30 saksi dan 20 saksi ahli. Polisi juga memeriksa hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri setelah kasus Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, polisi juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga dilakukan Panji Gumilang.
Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya dua komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana AF dan MY, yang telah dijadwalkan ulang, Jumat (28/7) lusa. Untuk kasus TPPU tercatat Bareskrim telah memanggil 8 orang saksi pengurus Ponpes Al-Zaytun. Termasuk anak kandung Panji untuk dimintai keterangan soal dugaan TPPU ini pada Selasa (25/7) kemarin.
Penembakan itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7) dini hari.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaTak hanya memeriksa pihak yayasan, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaUntuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSeorang tahanan ogah keluar dari penjara dengan alasan betah. Polisi yang bertugas bahkan sempat mengusir dan memintanya untuk segera berkemas pulang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca Selengkapnya