Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polisi Agendakan Pemeriksaan Tiga Saksi

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah ajudan eselon I Kementerian Pertanian.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polisi Agendakan Pemeriksaan Tiga Saksi
Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polisi Agendakan Pemeriksaan Tiga Saksi (Merdeka.com)

Polisi mengagendakan pemeriksaan tiga saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah ajudan eselon I Kementerian Pertanian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik telah memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan pada hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik telah memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan pada hari ini.<br>
Dok. Istimewa

"Rencana ada 3 orang saksi yang akan diperiksa pagi ini. Kami agendakan pada pukul 10.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, Senin (23/10).

Ade juga membenarkan, salah satu saksi merupakan seorang ajudan pejabat eselon I Kementerian Pertanian. "Betul," ujar dia.

Ade juga membenarkan, salah satu saksi merupakan seorang ajudan pejabat eselon I Kementerian Pertanian. "Betul," ujar dia.<br>
Dok. Istimewa

Hingga Kamis, 19 Oktober 2023, tercatat sudah 52 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain sprindik. Dalam LP itu tertera bahwa tersangka atau terlapor masih tahap penyelidikan.

Rekomendasi