Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan
Anak AKBP Achiruddin dinilai terbukti secara sah bersalah menganiaya dan merusak barang milik orang lain.
Anak AKBP Achiruddin dinilai terbukti secara sah bersalah menganiaya dan merusak barang milik orang lain.
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana 18 bulan terhadap Aditya Hasibuan yang merupakan anak dari mantan perwira menengah polisi yakni AKBP Achiruddin Hasibuan.
Aditya adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang viral beberapa waktu lalu.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan)," kata ketua majelis hakim, Nelson Panjaitan di PN Medan, Kamis (31/8).
Menurut majelis hakim, perbuatan Aditya terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.
merdeka.com
Dalam persidangan itu, majelis hakim menilai perbuatan yang memberatkan Aditya karena telah mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion mobil korban.
merdeka.com
Vonis yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Rahmi, pada persidangan sebelumnya.
Menanggapi vonis itu, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Seperti diketahui, perkara ini berawal saat Aditya bertikai dengan Ken yang dipicu oleh persoalan perempuan. Saat itu keduanya saling mengirim pesan melalui Instagram pada 11 Desember 2022.
Kemudian, pada 21 Desember 2022 pertikaian antara keduanya sempat terjadi di Jalan Setia Budi, Kota Medan. Aditya menendang kaca spion milik Ken hingga rusak. Namun, saat itu Ken memilih untuk melarikan diri.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama lima rekannya mendatangi rumah Aditya.
Saat itu, Ken ingin meminta ganti rugi lantaran Aditya telah merusak kaca spion mobilnya. Tak lama berselang, Aditya keluar rumah dan langsung menganiaya Ken.
Lalu, Achiruddin juga keluar dari rumah dan turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Dalam perkara ini, Achiruddin juga turut menjadi terdakwa.
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaSetelah gagal sambangi Panji Gumilang pada Rabu (29/8), Anwar Abbas akhirnya berhasil menemui pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada Kamis (30/8) di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKetua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas secara pribadi mendukung Capres dan Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Baca SelengkapnyaJaksa sempat bertanya kepada Ken apakah senjata api laras panjang itu sempat ditodongkan ke arahnya pada malam penganiayaan.
Baca SelengkapnyaBD sebelumnya divonis 7 bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaPKS menegaskan akar rumput solid mendukung duet Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaKelima orang yang ditembak mati disinyalir sebagai pentolan KKB pimpinan Ananias Ati Mimin. Ananias sebelumnya tewas pada Sabtu (29/9) dini hari.
Baca Selengkapnya