Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara<br>

Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Mantan perwira menengah Polda Sumut, Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral beberapa waktu lalu. Dia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Oloan Siahaan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9).

Dalam amar putusan itu Achiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada Ken Admiral yang ditanggung bersama dengan anaknya Aditya Hasibuan .

"Membayar biaya restitusi sebesar Rp52,3 juta secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan subsider sebulan penjara," ujar Oloan.

Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Pengancaman. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan dia telah melanggar Pasal 35 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

"Menyatakan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa mengurangi seluruhnya dari yang dijatuhkan tersebut dan menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Oloan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan anaknya. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan pikir-pikir dan jaksa mengajukan banding. Vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Achiruddin dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 9 bulan.

Seperti diberitakan, perkara ini berawal saat Aditya bertikai dengan Ken dipicu oleh persoalan perempuan. Saat itu keduanya saling mengirim pesan melalui Instagram pada 11 Desember 2022.

Kemudian, pada 21 Desember 2022 pertikaian antara keduanya sempat terjadi di Jalan Setia Budi, Kota Medan. Aditya menendang kaca spion milik Ken hingga rusak. Namun saat itu Ken memilih untuk melarikan diri.

Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Selanjutnya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama lima rekannya mendatangi rumah Aditya. Saat itu Ken ingin meminta ganti rugi lantaran Aditya telah merusak kaca spion mobilnya. Tak lama berselang Aditya keluar rumah dan langsung menganiaya Ken.

Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Lalu, Achiruddin juga keluar dari rumah dan turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan Aditya. Namun Achiruddin tak melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya itu.

Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Artikel ini ditulis oleh
Yan Muhardiansyah

Editor Yan Muhardiansyah

Reporter
  • Uga Andriansyah

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman

Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman

Achiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?

Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?

Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies-Cak Imin Daftar ke KPU Pukul 08.00 WIB, Ganjar-Mahfud Pukul 11.00 WIB

Anies-Cak Imin Daftar ke KPU Pukul 08.00 WIB, Ganjar-Mahfud Pukul 11.00 WIB

Kubu AMIN mengantisipasi relawan pendukungnya bertemu dengan pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendaftar di waktu berikutnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Keabsahan Cawapres Disoal Hasto, Gibran Tanggapi Santai

Keabsahan Cawapres Disoal Hasto, Gibran Tanggapi Santai

Gibran mempersilakan warga memberikan penilaian jika ada yang menganggap keputusan tersebut sebagai halangan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Biaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya icon-hand
SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?

Baca Selengkapnya icon-hand
Tetap Lucu Walau Kadang Dicibir, Berikut Potret Kekeyi yang Penampilannya Dibandingkan dengan Aurel Hermansyah

Tetap Lucu Walau Kadang Dicibir, Berikut Potret Kekeyi yang Penampilannya Dibandingkan dengan Aurel Hermansyah

Simak potret-potret KEkeyi yang baru-baru ini dibandingkan dengan Aurel hermansyah, ternyata tak kalah heboh!

Baca Selengkapnya icon-hand