Amnesty Indonesia Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus Janggal dan Bernuansa Politis
Amnesty Indonesia menilai penanganan kasus Andrie Yunus janggal dan bernuansa politis, serta mendorong pembentukan tim pencari fakta independen.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di tengah proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurut Usman, langkah tersebut dinilai tidak sekadar administratif, melainkan mengandung nuansa politis dalam konteks penegakan hukum.
"Memasuki pekan kedua sejak serangan zat asam kuat menimpa Andrie, penegakan hukum tragedi ini terkesan melambat dan janggal. Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan non-yuridis," kata Usman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
"Karena itu harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum," sambungnya.
Perbedaan Versi Pelaku Disorot
Usman juga menyinggung adanya perbedaan informasi terkait pelaku yang dirilis oleh aparat penegak hukum. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
Di satu sisi, kepolisian mengumumkan dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Sementara itu, pihak TNI melalui Puspom menyebut empat prajurit sebagai pelaku, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Perbedaan tersebut, menurut Usman, perlu dijelaskan secara transparan, termasuk terkait alat bukti dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta
Amnesty mendorong pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan unsur penegak hukum, masyarakat sipil, serta tokoh independen.
"Agar lebih efektif, DPR perlu membentuk TPF yang meliputi Komisi I dan III. Tanpa peran maksimal DPR maka kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan," katanya.
Ia juga menekankan bahwa perkara ini seharusnya diproses melalui peradilan umum, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Ingat, kasus Andrie bukan sekadar tindak pidana percobaan pembunuhan biasa. Ini teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa Kepala BAIS TNI telah menyerahkan jabatannya.
"Kami perlu sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais TNI," ujar Aulia di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (25/3/2026).