2 Vila di Bali Jadi Markas Judi Online WNA India, Omzet Capai Rp8 Miliar Per Bulan
Polda Bali menangkap 39 WNA asal India terkait judi online. Sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penggerebekan dua vila di Bali.
Kepolisian Daerah Bali mengamankan 39 warga negara asing (WNA) asal India yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online di Pulau Bali. Dari jumlah tersebut, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat lainnya berstatus saksi.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali setelah penyelidikan intensif.
“Ada sebanyak 39 orang. Dari 39 orang tersebut, 35 sudah dinaikkan status tersangka dan dilakukan penahanan. Dan 4 orang sebagai saksi,” kata Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan sejak 15 Januari 2026. Polisi menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online Ram Betting Exchange.
Hasil penelusuran digital forensik mengarah ke dua vila yang digunakan sebagai pusat operasional. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Di lokasi Tibubeneng, polisi menangkap 17 tersangka, sementara di Desa Munggu diamankan 18 tersangka lainnya.
Modus Operasi, Omzet, dan Barang Bukti
Irjen Daniel menjelaskan, situs judi online tersebut diperkirakan menghasilkan omzet signifikan.
“Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan,” ujarnya.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menambahkan, para tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sejak sekitar November 2025. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan menjalankan judi online sebagai sumber penghasilan.
“Sudah dua bulanan. Mereka nyamar menjadi wisatawan, mereka sudah disiapkan vila untuk melakukan operasi dan mereka jarang berinteraksi dengan warga luar,” kata Aszhari.
Para pelaku mempromosikan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan yang mengarah ke layanan deposit, penarikan dana, dan dukungan operasional. Berdasarkan penyelidikan sementara, situs tersebut mayoritas diakses oleh pengguna dari India.
Alasan memilih Bali sebagai lokasi operasional disebut karena tingginya jumlah wisatawan mancanegara, khususnya dari India, sehingga keberadaan mereka tidak mencolok.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit monitor, 42 telepon genggam, 15 laptop, 3 unit komputer, dan 2 router.
Aszhari menyebut para tersangka direkrut langsung di India oleh seorang pemodal dan dijanjikan gaji sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
“Mereka butuh pekerjaan, lalu ditawari oleh sesama warga negara mereka, dijanjikan gaji, dan diberangkatkan ke Bali,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.