Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Pelanggaran Pemilu di Jateng
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
“Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,”
kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain
Antara
Menurutnya, penanganan kasus pelanggaran pemilu tersebut merupakan bagian dari 52 kasus dugaan pelanggaran pemilu, 16 kasus terbukti sebagai pelanggaran sementara 36 kasus lainnya bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Kasus pelanggaran pemilu di Jawa Tengah
Achmad Husain merinci, dua pelanggaran administratif terdiri dari kasus adanya pantarlih yang status kependudukannya tidak sesuai dan kasus pentarlih tidak menempelkan stiker serta tidak memberikan tanda terima coklit.
Kemudian 10 kasus pelanggaran kode etik terdiri dari satu kasus penyelenggara pemilu tidak melaksanakan asas jujur dalam melaksanakan tahapan pemilu, enam kasus penyelenggara pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas, serta dua kasus KPU menetapkan anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu ada satu kasus penyelenggara pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Sedangkan penanganan pelanggaran hukum lainnya sebanyak empat kasus terdiri dari ASN tak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu, ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif, dua kasus kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, atau kewajiban dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu
Selain itu, ada 36 dugaan pelanggaran yang tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga Bawaslu Jateng menghentikan atau tidak memproses penanganan pelanggaran tersebut. Ia menyebut jajaran Bawaslu Jateng akan terus mengawasi pelaksanaan semua tahapan pemilu 2024.
“Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,”
kata Husain.
This is source 2