FOTO: Banner Larangan Kampanye Politik Mencuri Perhatian Saat Car Free Day di Kawasan Thamrin (merdeka.com)
ADVERTISEMENT
Larangan kegiatan kampanye politik saat CFD sudah tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sebuah banner berisi peringatan larangan kampanye politik menghiasi suasana Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Suasana warga saat asyik berolahraga di dekat banner peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/11/2023)
Suasana warga saat asyik berolahraga di dekat banner peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/11/2023)
Berdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembukaan area Car Free Day (CFD) Rasuna Said adalah upaya menunjukkan wajah baru Jakarta yang sedang berbenah, dengan implementasi efektif mulai 1 Juni 2026.
Setelah sempat dilanda kerusuhan, Car Free Day Jakarta di Jalan Sudirman kembali dipadati warga, menunjukkan ibu kota berangsur normal. Mengapa Car Free Day Jakarta ini tetap diadakan?