Suporter Bikin Ulah di Jepara, Persis Solo Terkena Sanksi Berat
Media Officer Persis Solo Bryan Barcelona mengatakan, manajemen masih akan melakukan banding kepada Komdis PSSI.
Sanksi berat dijatuhkan untuk Persis Solo akibat ulah suporter yang nekat datang ke kandang lawan saat pertandingan melawan Persijap Jepara, Kamis (5/3) pekan lalu. Selain nekat datang, pendukung Laskar Sambernyawa juga terlibat kerusuhan dengan suporter tuan rumah.
Akibatnya sejumlah fasilitas di Stadion Gelora Bumi Kartini mengalami kerusakan. Komite Disiplin (Komdis) PSSI pun menjatuhkan hukuman berat berupa 5 laga tanpa penonton serta denda ratusan juta rupiah.
Kerusuhan antar suporter terjadi di dalam maupun di luar stadion usai laga yang berakhir imbang tanpa gol. Dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, manajemen Persis Solo menerima 4 SK dari Komdis PSSI hari ini. Masing-masing SK merinci jenis hukuman yang harus dilakoni Laskar Sambernyawa.
Media Officer Persis Solo Bryan Barcelona mengatakan, manajemen masih akan melakukan banding kepada Komdis PSSI.
"Kami usahakan melakukan banding," ujar Bryan.
Detail Sanksi yang Diterima
Berikut 4 sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada Persis Solo :
1. SK Komdis PSSI No. 198/L1/SK/KD-PSSI/I/2026 Pasal 5 ayat (7) dan ayat(11) Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 Laskar Sambemyawa harus dikenakan denda sebesar Rp25.000.000 terkait kehadiran suporter sebagai tim tamu.
2. SK Komdis PSSI No. 199/L1/SK/KD-PSSI/l/I2026 Pasal 56 Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 jo Pasal 12 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persis dibebankan kewajiban penggantian kerugian materil dan diberikan sanksi teguran teras. Sebab, suporter Persis terbukti melakukan perusakan kursi tribun stadion dan menggoyang-goyangkan pagar serta barikade pemisah antara Tribun VIP Barat (Selatan) dan Tribun VIP Barat (Tengah).
3. SK Komdis PSSI No. 200/L1/SK/KD-PSSI/I/2026 terkait tanggung jawab dan tingkah laku buruk penonton karena terjadi kerusuhan saling ejek dan saling melakukan pelemparan antara suporter Persijap Jepara di Tribun VIP Barat (Tengah) dengan suporter Persis Solo di Tribun VIP Barat (Selatan). Selain itu terjadi perusakan fasilitas stadion dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin. Dari hasil temuan ini, diputuskan hukuman bagi PERSIS Pasal 70 ayat (1), ayat (2)jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 5 (lima) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan home berikutnya yaitu pekan ke-27. Selain itu, PERSIS juga didenda sebesar Rp50.000.000.
4. SK Komdis PSSI 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, PERSIS dikenakan sanksi denda sebesar Rp60.000.000 karena ditemukan bukti pelemparan satu buah petasan ke dalam area lapangan pertandingan yang dilakukan oleh suporter Persis Solo dari Tribun VIP Barat (Selatan). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.