Arema FC Kena Sanksi Buntut Pelemparan Bus Persik Kediri, Pelaku Belum Tertangkap
Surat keputusan menilai Panpel Arema FC dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi terhadap Arema FC buntut pelemparan bus Persik Kediri dalam laga di Stadion Kanjuruhan pada 11 Mei 2025. Insiden penyerangan oleh oknum suporter Arema FC pada pertandingan BRI Liga 1/ 2025 usai Tim Arema FC kalah 0-3 atas Persik Kediri.
Sanksi Komdis PSSI tertuang dalam surat keputusan bernomor 179/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Surat keputusan menilai Panpel Arema FC dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2.
Sanksi yang diberikan berupa larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak satu kali saat menjadi tuan rumah dan denda sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Komdis PSSI juga memberikan peringatan keras akan adanya sanksi yang lebih berat jika pelanggaran serupa terulang.
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Erwin Hardiyono menyampaikan, pihaknya menghormati sanksi yang diberikan. Dia juga menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh pihak terkait, termasuk panpel, klub, Aremania, dan pihak keamanan secara keseluruhan.
"Kami dari Panpel Arema FC menerima keputusan dari Komdis PSSI. Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami semua untuk melakukan introspeksi dan berbenah diri," ujar Erwin Hardiyono melalui keterangan resminya dikutip Sabtu (17/5).
Erwin juga menyoroti internal klub dan suporter, tetapi juga menaruh harapan pada pihak kepolisian. Arema FC memohon agar kepolisian melakukan evaluasi terhadap pola pengamanan dan penertiban, terutama di area zona 4 atau di luar stadion.
Kepolisian Bertindak Profesional
Erwin meyakini bahwa pihak kepolisian akan bertindak profesional dalam mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan tersebut.
"Kami juga memohon kepada pihak kepolisian untuk mengevaluasi pola pengamanan dan penertiban, terutama di area zona 4 di luar stadion. Kami percaya pihak kepolisian akan segera mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan," tambahnya.
Erwin juga menyampaikan keyakinannya bahwa dengan bantuan Presidium Aremania Utas dan berbagai pihak lainnya, Aremania akan semakin berbenah diri dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan selama pertandingan berlangsung.
"Kami yakin dengan bantuan Presidium Aremania Utas serta banyak pihak, kita semua akan berbenah dan semakin sportif dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan selama pertandingan," pungkasnya.
Pelaku Belum Tertangkap, Periksa 15 Saksi
Pelaku pelemparan Bus Persik Kediri hingga saat ini masih belum tertangkap. Sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan oleh Polres Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan, masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa di antaranya sopir bus, staf manajemen Persik Kediri, koordinator lapangan, hingga masyarakat sekitar yang dimungkinkan mengetahui peristiwa tersebut.
"Masih kami dalami, masih kami kembangkan," kata Muchammad Nur di Mapolres Malang.
Jumlah saksi bisa terus bertambah bergantung pada situasi dan kondisi untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan. Barang bukti yang sudah diamankan yakni batu dan pecahan kaca bus.
Pelemparan sendiri tidak hanya terjadi satu kali. Namun, belum bisa dipastikan berapa kali terjadi pelemparan sepanjang perjalanan.
Rekaman video yang beredar di media sosial serta rekaman video CCTV juga menjadi bahan untuk mengungkap kasus tersebut. Video diambil oleh pemain serta ofisial Persik Kediri dari dalam bus.