Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat terhadap Persis, Buntut Ricuh Antarsuporter di Jepara
Persis Solo menerima sanksi berat dari Komite Disiplin PSSI akibat kericuhan yang melibatkan suporter saat pertandingan melawan Persijap Jepara.
Persis Solo telah menerima sanksi berat dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI akibat kericuhan yang terjadi antara suporter pada pertandingan melawan Persijap Jepara di pekan ke-24 BRI Super League 2025/2026.
Pertandingan tersebut berlangsung di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK), Jepara, pada malam hari, Kamis (5/3/2026). Dalam insiden tersebut, suporter Persis Solo yang berada di tribune VIP Barat terlibat konflik dengan suporter tuan rumah.
Berdasarkan salinan keputusan Komdis PSSI yang tertuang dalam surat bernomor 198-201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026, Persis Solo dikenakan beberapa sanksi akibat kericuhan tersebut. Pertama, Persis dikenakan denda sebesar Rp25 juta karena kehadiran suporter mereka sebagai tim tamu, sesuai dengan Pasal 5 ayat (7) dan ayat (11) dalam regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026.
"SK Komdis PSSI No. 199/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 Pasal 56 Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 jo Pasal 12 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persis dibebankan kewajiban penggantian kerugian materil dan diberikan sanksi teguran keras," bunyi pernyataan resmi dari Persis.
Lebih lanjut, manajemen Persis mengungkapkan. "Keputusan ini diberikan karena suporter Persis terbukti melakukan perusakan kursi tribune stadion dan menggoyang-goyangkan pagar serta barikade pemisah antara Tribune VIP Barat (Selatan) dan Tribune VIP Barat (Tengah)."
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan suporter yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal bagi klub, baik dari segi finansial maupun reputasi.
Sanksi 5 Laga Kandang Tanpa Penonton
Dalam surat keputusan Komdis PSSI bernomor 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026, dijelaskan mengenai tanggung jawab dan perilaku buruk penonton yang menyebabkan insiden kerusuhan.
Insiden tersebut melibatkan saling ejek dan pelemparan antara suporter Persis dan Persijap. Selain itu, terdapat juga tindakan perusakan fasilitas di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) yang dilakukan oleh beberapa oknum suporter dari Persis Solo. Hal ini jelas menunjukkan pelanggaran yang merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan (2), serta lampiran 1 nomor 5 dari Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Akibat dari kejadian tersebut, Komdis PSSI memutuskan untuk memberikan sanksi berupa larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton untuk lima laga saat menjadi tuan rumah.
Sanksi ini akan berlaku mulai dari laga kandang terdekat, yaitu pada pekan ke-27. Selain larangan tersebut, Laskar Sambernyawa juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap pertandingan yang berlangsung.
Sanksi Lainnya
Selain itu, Persis Solo juga harus menghadapi sanksi lainnya. Berdasarkan Surat Keputusan Komdis PSSI dengan nomor 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026, klub ini bertanggung jawab atas perilaku buruk yang ditunjukkan oleh penonton. Dalam hal ini, merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), serta lampiran 1 nomor 5 dari Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, suporter Persis terbukti melakukan tindakan pelemparan petasan ke area lapangan pertandingan. Sebagai konsekuensinya, mereka dijatuhi sanksi sebesar Rp60 juta.
"Ditemukan bukti pelemparan satu buah petasan ke dalam area lapangan pertandingan yang dilakukan oleh suporter Persis Solo dari Tribun VIP Barat (Selatan)."
Pengulangan pelanggaran serupa akan mengakibatkan hukuman yang lebih berat. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tidak sportif dari suporter dapat berdampak serius bagi klub, dan penting bagi semua pihak untuk menjaga ketertiban selama pertandingan berlangsung.
Total Sanksi
Dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI, Persis menghadapi berbagai kerugian yang cukup signifikan. Pertama, mereka diwajibkan untuk menggelar lima pertandingan kandang tanpa kehadiran penonton mulai dari pekan ke-27. Selain itu, total denda yang harus dibayar oleh Persis Solo mencapai Rp135 juta.
Laskar Sambernyawa juga harus menanggung tanggung jawab untuk mengganti kerugian materi akibat kerusakan fasilitas di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara.
Situasi ini jelas memberikan dampak negatif bagi klub, baik dari segi finansial maupun dukungan fans. Dengan tidak adanya penonton, pendapatan dari tiket akan hilang, yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan klub.
Selain itu, denda yang cukup besar juga akan memengaruhi anggaran mereka, sehingga Persis harus mencari cara untuk menutupi kerugian ini dan memastikan kelangsungan operasional klub di masa mendatang.