Sidang Ahli Waris Lina Jubaedah, Sule Diundang atas Permohonan Teddy Pardiyana
Pengadilan Agama Bandung akan menyelenggarakan sidang permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana pada tanggal 27 Januari 2026.
Pengadilan Agama Bandung, yang terletak di Jawa Barat, telah menetapkan sebuah tanggal penting terkait permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana.
Sidang yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026 ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi pihak Sule untuk hadir sebagai wali anak-anaknya. Jika pada hari tersebut pihak termohon tidak hadir kembali, maka hak untuk melakukan mediasi secara resmi akan hilang.
Penjelasan ini disampaikan oleh Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana, yang menekankan bahwa Majelis Hakim telah memberikan instruksi yang jelas mengenai kehadiran para pihak.
“Ya, diperintahkan Majelis Hakim hadir. Agendanya itu ketika pihak termohon tidak ada yang hadir, jadi agenda itu selanjutnya langsung ke pembuktian surat dan saksi,” ungkap Wati Trisnawati.
“Apabila dari termohon hadir, maka agendanya adalah mediasi. Kelanjutannya ketika dari termohon tidak ada satupun yang hadir, selanjutnya agenda sidang itu langsung pembuktian surat dan saksi," ujarnya.
Dengan demikian, kehadiran pihak termohon sangat krusial untuk proses hukum yang sedang berlangsung.
Teddy datang
Berbeda dengan pihak termohon yang tidak hadir, Wati Trisnawati menegaskan bahwa pihaknya selalu bersikap kooperatif dengan hadir dalam setiap persidangan. Ia juga memastikan bahwa Teddy Pardiyana siap untuk mengikuti semua tahapan yang diminta oleh pengadilan sampai selesai.
"Kemarin hadir, tanggal 6 hari Selasa kemarin itu Pak Teddy hadir, ya," tegas Wati Trisnawati.
Tim dari Teddy Pardiyana Siapkan Sejumlah Dokumen
Saat ini, tim dari Teddy Pardiyana sedang menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses pembuktian. Wati Trisnawati mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun daftar bukti surat yang akan diserahkan kepada Majelis Hakim jika mediasi tidak berhasil.
"Contohnya seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian almarhumah, KTP, dan lain sebagainya yang ada kaitannya dengan ahli waris dan pewaris," urainya.
Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk mendukung klaim yang diajukan dan memastikan bahwa semua aspek hukum terkait dapat dipertimbangkan dengan baik oleh pihak pengadilan. Dengan persiapan yang matang, mereka berharap dapat memberikan bukti yang kuat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Hadirkan Beberapa Saksi
Selain bukti tertulis, Teddy Pardiyana juga berencana untuk menghadirkan beberapa saksi yang memahami detail hubungan pernikahannya dengan almarhumah. Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang objektif dan memperkuat posisi Teddy Pardiyana serta Bintang di hadapan hukum.
"Kalau saksi, minimal dua orang akan kami hadirkan," ungkap Wati Trisnawati.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4152723/original/057009700_1662716483-Infografis_SQ_8_Urutan_Pewaris_Takhta_Kerajaan_Inggris_Setelah_Raja_Charles_III.jpg)