Kini Ribut soal Warisan ke Sule, Intip Perjalanan Cinta Teddy Pardiyana dan Mendiang Lina Jubaedah
Teddy menggugat Sule atas warisan yang diklaim ditinggalkan mendiang Lina Jubaedah. Sule meradang, bahkan sampai berpesan agar Teddy mencari pekerjaan.
Perjalanan kisah cinta Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah menjadi salah satu babak kehidupan yang tak terpisahkan dari dinamika keluarga komedian Entis Sutisna atau biasa dipanggil Sule.
Kisah ini sempat menjadi sorotan publik dan media kala itu. Awal pertemuan Teddy dan mendiang Lina di aplikasi karaoke online bernama Smule. Keduanya kerap kali berduet secara virtual. Akhirnya keduanya menikah setelah sama-sama berstatus single.
Di tengah perjalanan rumah tangga, Lina Jubaedah meninggal dunia karena sakit. Meninggalkan satu putri kecilnya bersama Teddy yang diberi nama Delina Bintang Aura Putri. Sejak kepergian Lina, persoalan keluarga kembali mencuat ke ruang publik, terutama terkait penetapan ahli waris.
Tahun berjalan. Waktu berlalu, kini Teddy muncul kembali. Ia menggugat warisan kepada Sule ke Pengadilan Agama Bandung. Pihak Teddy Pardiyana menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan bukan didasari konflik personal, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Langkah hukum ini ditempuh demi memperjelas kedudukan anaknya sebagai ahli waris sah.
Sementara itu, pihak Sule selaku mantan suami Lina Jubaedah belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait gugatan tersebut.
Namun, ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pengadilan.
Di sisi lain, putra sulung mendiang Lina Jubaedah dan Sule, Rizky Febian, pernah mengungkapkan pandangannya mengenai kondisi rumah tangga orang tuanya di masa lalu. Rizky mengaku sempat berharap agar kedua orang tuanya tidak berpisah demi keutuhan keluarga.
"Tolong ayah, ini masalah ayah. Tolong jangan pisahkan kami sebagai anak. Tolong ayah berjuang bagaimana caranya supaya mama dan ayah jangan sampai berpisah," ungkap Sule, menirukan perkataan Rizky Febian.
Rizky menilai keputusan berpisah bukanlah jalan terbaik saat itu. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati pilihan yang diambil oleh orang tuanya.Kronologi kasus Teddy Pardiyan gugat sule terkait ahli waris
Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan agenda sidang lanjutan terkait permohonan penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah yang diajukan oleh Teddy Pardiyana.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026 dan dinilai menjadi momen krusial bagi pihak termohon, yakni Sule, untuk hadir dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang mendatang disebut sebagai kesempatan terakhir bagi pihak Sule untuk hadir dan menjalankan proses mediasi secara resmi sebagai wali dari anak-anaknya.
Apabila kembali tidak hadir, maka tahapan mediasi dinyatakan gugur dan persidangan akan langsung memasuki agenda pembuktian.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana. Ia menegaskan bahwa Majelis Hakim telah memberikan instruksi tegas terkait kehadiran para pihak dalam persidangan.
"Ya, diperintahkan Majelis Hakim hadir. Agendanya itu ketika pihak termohon tidak ada yang hadir, jadi agenda itu selanjutnya langsung ke pembuktian surat dan saksi," ujar Wati Trisnawati.
Ia menambahkan, apabila pihak termohon hadir, maka agenda sidang akan difokuskan pada proses mediasi. Namun, jika kembali tidak ada kehadiran dari pihak termohon, persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
"Apabila dari termohon hadir, maka agendanya adalah mediasi. Kelanjutannya ketika dari termohon tidak ada satupun yang hadir, selanjutnya agenda sidang itu langsung pembuktian surat dan saksi," katanya.
Wati Trisnawati juga menegaskan bahwa pihak pemohon selalu bersikap kooperatif dalam setiap agenda persidangan. Teddy Pardiyana, menurutnya, secara konsisten hadir dan siap mengikuti seluruh tahapan hukum hingga perkara ini memperoleh putusan.
"Kemarin hadir, tanggal 6 hari Selasa kemarin itu Pak Teddy hadir," tegasnya.
Tim Teddy Pardiyana Siapkan Sejumlah Dokumen
Menjelang agenda pembuktian, tim kuasa hukum Teddy Pardiyana saat ini tengah menyiapkan sejumlah dokumen penting.
Wati Trisnawati menyebutkan, daftar bukti surat telah disusun dan siap diserahkan kepada Majelis Hakim apabila proses mediasi tidak terlaksana.
"Contohnya seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian almarhumah, KTP, dan lain sebagainya yang ada kaitannya dengan ahli waris dan pewaris," jelasnya.
Dokumen-dokumen tersebut dinilai krusial untuk mendukung permohonan penetapan ahli waris dan memastikan seluruh aspek hukum dapat dipertimbangkan secara menyeluruh oleh pengadilan.
Hadirkan Beberapa Saksi
Selain bukti tertulis, pihak Teddy Pardiyana juga berencana menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Saksi-saksi tersebut disebut memahami secara langsung hubungan pernikahan antara Teddy Pardiyana dan almarhumah Lina Jubaedah.
"Kalau saksi, minimal dua orang akan kami hadirkan," ungkap Wati Trisnawati.
Keterangan para saksi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan objektif dan memperkuat posisi hukum Teddy Pardiyana serta anaknya, Bintang, dalam perkara penetapan ahli waris tersebut.
Kronologi Teddy Pardiyana Gugat Sule Terkait Ahli Waris
Permohonan penetapan ahli waris ini bermula dari upaya Teddy Pardiyana untuk memperoleh kepastian hukum atas status anaknya, Bintang, sebagai ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah.
Setelah Lina Jubaedah meninggal dunia, muncul perbedaan pandangan terkait penetapan ahli waris yang dinilai perlu diputuskan melalui jalur hukum.
Teddy Pardiyana kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Bandung dengan menyertakan bukti administrasi dan keterangan saksi yang dianggap relevan.
Dalam prosesnya, pihak pengadilan memanggil Sule sebagai pihak termohon untuk hadir dalam persidangan guna membuka ruang mediasi dan klarifikasi.
Namun, ketidakhadiran pihak termohon dalam beberapa agenda sidang membuat perkara ini berpotensi langsung berlanjut ke tahap pembuktian surat dan saksi.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan Pengadilan Agama Bandung dijadwalkan akan melanjutkan persidangan sesuai dengan kehadiran atau ketidakhadiran para pihak pada sidang yang akan datang.
Reporter Magang: Ahmad Subayu