Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU

Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU<br>

Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU

Tiko menyebut, pihaknya juga tengah fokus dalam mengawal kasus penyimpangan laporan keuangan di Indofarma.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo buka suara terkait situasi permasalahan pemenuhan kewajiban PT Indonesia Farma Tbk (Indofarma) kepada karyawan yang belum selesai hingga dugaan pailit.


Pria yang kerap dipanggil Tiko mengaku tidak hafal secara rinci mengenai berapa nominal gaji yang diterima karyawan Indofarma yang belum dibayarkan. 

Namun dia menyebut saat ini masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).

"Saya nggak hafal ya (rinciannya) tapi kita lagi proses PKPU," kata Tiko kepada media, di Balai Kartini, Rabu (22/5).


Tiko melanjutkan, pihaknya juga tengah fokus dalam mengawal kasus penyimpangan laporan keuangan di Indofarma. 

Sehingga apabila proses sudah selesai, Kementerian BUMN akan kembali menghitung ulang berapa kebutuhan untuk pegawai.

"Jadi kita lagi PKPU dulu sama kita urus pidananya yang terkait dengan fraud itu. Nanti setelah itu kita hitung ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 kepada Kejaksaan Agung.

Dari hasil laporan itu terlampir adanya indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371 miliar.

Jika melihat dari laporan keuangan Indofarma pada kuartal III tahun 2023, tercatat perusahaan telah merugi sebanyak Rp191,7 miliar. 


"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652," ungkap Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024
KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024

Kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum

MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.

Baca Selengkapnya
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini

Laporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya