Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU
Tiko menyebut, pihaknya juga tengah fokus dalam mengawal kasus penyimpangan laporan keuangan di Indofarma.
Tiko menyebut, pihaknya juga tengah fokus dalam mengawal kasus penyimpangan laporan keuangan di Indofarma.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo buka suara terkait situasi permasalahan pemenuhan kewajiban PT Indonesia Farma Tbk (Indofarma) kepada karyawan yang belum selesai hingga dugaan pailit.
Pria yang kerap dipanggil Tiko mengaku tidak hafal secara rinci mengenai berapa nominal gaji yang diterima karyawan Indofarma yang belum dibayarkan.
Namun dia menyebut saat ini masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).
"Saya nggak hafal ya (rinciannya) tapi kita lagi proses PKPU," kata Tiko kepada media, di Balai Kartini, Rabu (22/5).
Tiko melanjutkan, pihaknya juga tengah fokus dalam mengawal kasus penyimpangan laporan keuangan di Indofarma.
Sehingga apabila proses sudah selesai, Kementerian BUMN akan kembali menghitung ulang berapa kebutuhan untuk pegawai.
"Jadi kita lagi PKPU dulu sama kita urus pidananya yang terkait dengan fraud itu. Nanti setelah itu kita hitung ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 kepada Kejaksaan Agung.
Dari hasil laporan itu terlampir adanya indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371 miliar.
Jika melihat dari laporan keuangan Indofarma pada kuartal III tahun 2023, tercatat perusahaan telah merugi sebanyak Rp191,7 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652," ungkap Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaLaporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya