Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait alasan Menteri Sakti Wahyu Trenggono enggan untuk meneruskan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing ilegal melalui teknik pengeboman.
Diketahui, kebijakan penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
"Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan)," kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7).
Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut.
Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.
"Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya," tegasnya.
Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal.
"Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga," bebernya.
Dia mencontohkan beberapa waktu lalu pihaknya memperoleh permintaan dari satu daerah untuk memanfaatkan kapal ikan asing ilegal. Cara yang ditempuh KKP ialah dengan melakukan koordinasi bersama kementerian terkait lain untuk memperoleh kepastian hukum.
"Kemarin ada pemerintah daerah misalnya, memang mereka mau ini, bicarakan juga dengan kementerian lain untuk izin digunakan. Jadi, nggak sembarangan juga," bebernya.