Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 5 Januari 2026
JSN berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan kenyamanan pengguna sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas.
PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), selaku pengelola ruas Solo-Ngawi menyampaikan pemberlakuan penyesuaian tarif ruas tol sepanjang 90 kilometer mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 1442/KPTS/M/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Pada Ruas Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
Tarif jalan tol baru ruas Solo-Ngawi mulai diberlakukan 5 Janiari 2026.
JSN berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan kenyamanan pengguna sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan infrastruktur jalan tol.
Direktur Utama PT JSN, Mery Natacha Panjaitan mengatakan, penyesuaian tarif tahun 2025 bersifat non-reguler (penyesuaian khusus). Penyesuaian ini didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha serta bukan didasarkan pada inflasi tahunan.
"Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan seluruh parameter teknis sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo–Ngawi, serta diiringi dengan komitmen peningkatan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan," ujar Mery.
Dikatakan Mery, penyesuaian tarif non reguler tahun 2025 telah memperhitungkan besaran kenaikan sesuai dengan evaluasi rencana usaha dengan tetap mempertahankan parameter teknis dan kelayakan investasi perjanjian pengusahaan Jalan Tol Solo-Ngawi, tanpa mengabaikan peningkatan kualitas layanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Rincian Penyesuaian Tarif
Adapun besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan adalah sebagai berikut:
Gol I : Rp 163.500,-
Gol II : Rp 245.500,-
Gol III: Rp 245.500,-
Gol IV: Rp 327.000,-
Gol V : Rp 327.000,-
"Penyesuaian tarif ini telah melalui evaluasi pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol," katanya.
Lanjut Mery, aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi. Yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP).
Selain itu penyesuaian tarif berada dalam rentang yang wajar dan telah melalui evaluasi pemerintah untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan peningkatan pelayanan jalan tol melalui Berita Acara Rekomendasi Teknis Kemeterian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor BM0701-06/1097 Tanggal 15 Oktober 2025 Tentang Rekomendasi Aspek Teknis terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Penyesuaian Tarif Tol Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.
"Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan," ungkapnya.
"Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu infrastruktur serta mendorong inovasi layanan jalan tol, demi keberlanjutan operasional yang terus menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap keberlanjutan dan potensi pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia," imbuh Mery.
Pengembangan Kawasan Sekitar Jalan Tol
Selain berfokus pada aspek teknis pengelolaan jalan tol, lanjut Mery, PT JSN juga berperan aktif dalam pengembangan kawasan sekitar jalan tol, khususnya untuk mendukung aksesibilitas pariwisata, distribusi logistik, dan pertumbuhan ekonomi lokal di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami senantiasa menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder, terutama dalam mendorong pengembangan kawasan sekitar serta menyediakan informasi yang memudahkan akses menuju destinasi wisata maupun kawasan industri. Kehadiran Jalan Tol Solo-Ngawi diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar serta memperkuat konektivitas antar wilayah," kata Mery.
Sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, PT JSN telah melaksanakan berbagai layanan prima baik di bidang transaksi, lalu lintas, program pemeliharaan rutin dan pengembangan infrastruktur di jalan tol maupun pada TIP.
"PT JSN selalu memastikan layanan transaksi dan lalu lintas beroperasi sesuai SPM yang ditetapkan. Seperti keandalan sistem transaksi di Gerbang Tol (GT), armada lalu litas yang selalu siap siaga seperti kendaraan mobile customer services (MCS), derek, dan ambulans," katanya.
Bidang Layanan dan Preservasi
Di bidang layanan preservasi atau pemeliharaan, dikatakannya, PT JSN telah melakukan pemeliharaan rutin. PT JSN juga telah menyiapkan tim siaga 24 jam untuk menjaga kenyamanan perjalanan pengguna jalan.
Sementara itu kesiapan layanan pada TIP di sepanjang Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi yaitu TIP KM 519A, 538 A, 575A arah Surabaya serta sebaliknya yaitu TIP KM 519B, 538B, 575B arah Jakarta mencakup pengecekan fasilitas seperti toilet, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya agar tetap berfungsi optimal.
"PT JSN juga melakukan penambahan infrastruktur keselamatan di sepanjang jalan tol ruas Solo Ngawi. Seperti pemasangan himbauan keselamatan, penambahan rambu hati-hati, warning lamp, lampu strobo, rumble strip, dan rambu keselamatan lainnya sebagai upaya dalam melakukan mitigasi kecelakaan di ruas jalan tol Solo-Ngawi."