Tarif Tol Becakayu Resmi Naik Mulai Sabtu, Cek Rinciannya di Sini
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan tol secara berkelanjutan.
PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), yang mengelola Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu (Tol Becakayu), menginformasikan adanya perubahan tarif tol yang akan mulai berlaku pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB.
Kebijakan mengenai tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 685/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 22 Juli 2025.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan tol secara berkelanjutan. Tarif yang baru akan bervariasi berdasarkan zona dan kategori kendaraan.
Direktur Utama PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, Aris Mujiono menegaskan bahwa perubahan tarif ini dilakukan setelah semua indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) terpenuhi 100 persen. Indikator tersebut mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh, keselamatan, aksesibilitas, serta layanan darurat dan aspek lingkungan.
"Kami memastikan pelayanan tetap prima melalui perawatan rutin, penanganan cepat kondisi darurat, dan ketersediaan fasilitas pendukung," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/8).
Kresna Kusuma Dyandra Marga juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh melalui berbagai media, termasuk media cetak, online, sosial media, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS).
Selain itu, audiensi dengan pemerintah daerah serta Focus Group Discussion (FGD) juga diadakan untuk mendapatkan dukungan dari para pemangku kepentingan.
Berikut adalah rincian penyesuaian tarif untuk Tol Becakayu yang perlu diperhatikan.
Pada Zona 1 -- GT Jatiwaringin 1 & 2, tarif untuk Golongan I tetap sebesar Rp10.500. Namun, untuk Golongan II dan III mengalami kenaikan dari Rp15.500 menjadi Rp16.000. Sementara itu, Golongan IV dan V juga mengalami penyesuaian dari Rp20.500 menjadi Rp21.000.
Selanjutnya, untuk Zona 2 -- GT Pondok Kelapa 1 & 2, tarif Golongan I tetap di angka Rp16.000. Namun, Golongan II dan III mengalami kenaikan dari Rp23.500 menjadi Rp24.000. Begitu juga dengan Golongan IV dan V, yang naik dari Rp31.500 menjadi Rp32.000.
Di Zona 3 -- GT Bintara Jaya & Jakasampurna, tarif untuk Golongan I mengalami kenaikan dari Rp22.500 menjadi Rp23.000. Golongan II dan III juga mengalami penyesuaian, dari Rp33.500 menjadi Rp34.000. Sementara itu, Golongan IV dan V mengalami kenaikan dari Rp44.500 menjadi Rp45.500.
Terakhir, pada Zona 4 -- GT Marga Jaya 1 & 2, tarif Golongan I naik dari Rp28.500 menjadi Rp29.000. Golongan II dan III juga mengalami kenaikan dari Rp43.000 menjadi Rp43.500. Sedangkan untuk Golongan IV dan V, tarifnya naik dari Rp57.000 menjadi Rp58.000.
Meningkatkan Hubungan Transportasi antara Jakarta dan Bekasi
Tol Becakayu, yang telah beroperasi secara penuh hingga Gerbang Tol Marga Jaya sejak tahun 2023, telah terbukti efektif dalam mempercepat perjalanan antara Jakarta dan Bekasi.
Selain itu, keberadaan tol ini juga berkontribusi dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, sehingga memudahkan akses bagi masyarakat yang beraktivitas di kedua kota tersebut.