Tarif Listrik September 2025, Segini Besaran Dibayar Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga dan Bisnis
Tarif listrik 2025 untuk periode 15–21 September tidak mengalami perubahan, menjamin stabilitas bagi pelanggan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode 15–21 September 2025 tidak akan mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, termasuk subsidi, rumah tangga, dan bisnis. Keputusan ini diambil berdasarkan penetapan tarif triwulan III yang diumumkan pada 29 Juni 2025.
Dalam keputusan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi tetap sama, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya saing industri dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Penetapan tarif listrik ini juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut Jisman, keputusan mempertahankan tarif ini dilakukan demi memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penetapan tarif listrik triwulan III 2025.
Kebijakan Penetapan Tarif Listrik
Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Juli-September 2025. Hal ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta menjaga daya saing industri. Jisman P. Hutajulu menyatakan, "Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah."
Dasar hukum penetapan tarif listrik non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Rincian Tarif Listrik per Golongan (15-21 September 2025)
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode 15-21 September 2025:
- Pelanggan Subsidi:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.