Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen. Dengan demikian, harga semua jenis rokok akan lebih mahal.
Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
Dalam penetapan Cukai Hasil Tembakau, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan instrumen cukai telah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.
Hal ini sejalan dengan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
Sri Mulyani pun menetapkan batas harga eceran rokok per batang atau gram dengan kenaikan cukai tersebut.
Berikut rinciannya:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami penyesuaian harga dengan Golongan I yang diperkirakan mencapai paling rendah Rp2.260, dan Golongan II sekitar Rp1.380.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diperkirakan memiliki harga paling rendah sekitar Rp2.380 untuk Golongan I dan Rp1.465 untuk Golongan II.
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), memperlihatkan penyesuaian harga dengan Golongan I diprediksi memiliki harga paling rendah sekitar Rp950, dan Golongan II sekitar Rp200.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Jenis Tembakau Iris (TIS), menunjukkan perubahan harga yang cukup bervariasi. Rentang harganya berkisar dari lebih dari Rp275 hingga lebih dari Rp55 - Rp180, tergantung pada golongan dan jenisnya.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Hal serupa terjadi pada Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB), yang diprediksi akan memiliki harga terendah sekitar Rp290.
Jenis Cerutu (CRT) juga ikut terpengaruh, dengan kisaran harga mulai dari lebih dari Rp198.000 hingga Rp495 - Rp5.500 untuk harga terendahnya.
Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Goloongan I Jadi Rp27.000
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaAksi yang dilakukan ini harapannya bisa membuat Pemilu 2024 berjalan damai.
Baca SelengkapnyaAda beberapa penyebab terjadinya lonjakan harga beras ini, termasuk molornya musim tanam dan musim panen.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaKeempat korban tewas, kata Gatot, ditemukan di tempat terpisah
Baca SelengkapnyaKenaikan harga beras bisa ‘menular' atau merambat ke berbagai komoditi bahan pokok penting lainnya.
Baca SelengkapnyaBayu menaksir sekitar 50 persen stok beras ada di rumah-rumah warga.
Baca Selengkapnya