Menakar Fiskal & Moneter
Menakar Fiskal & Moneter Lihat Selengkapnya
Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Tiga Prajurit Jepang Tewas Akibat Ledakan Peluru Meriam Saat Latihan Militer

{{caption}}
Mati Lampu, KRL Green Line Sempat Terhenti di Antara Stasiun Kebayoran Lama dan Sudimara

{{caption}}
Seskab Teddy Ungkap Isi Obrolan Empat Mata Prabowo dan Luhut

{{caption}}
Polisi Tangkap 6 Orang Pengeroyok Siswa SMA 5 Bandung Hingga Tewas, Pelaku Masih di Bawah Umur

{{caption}}
2 Tersangka Pembunuhan Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara Dijerat Pasal Berlapis

{{caption}}
Peringati Hari Kartini, MBG di SDN 2 Barukan Disajikan Prasmanan: Ada Susu Hingga Kelengkeng

Topik Terkait
{{caption}}
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.

{{caption}}
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar

Andhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.

{{caption}}
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor

Andhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.

{{caption}}
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

{{caption}}
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

{{caption}}
Mobil Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Disita KPK

Penyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

{{caption}}
Fakta Baru, Eks Kepala Bea Cukai Makassar jadi Bos di Perusahaan Berkelas Dunia

Andhi Pramono juga disebut sebagai makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

KPK
{{caption}}
Samarkan Hasil Gratifikasi, Andhi Pramono Hobi 'Bagi-Bagi' Duit

Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

{{caption}}
KPK Usut Pengusaha Pemberi Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan swasta pemberi uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

KPK
{{caption}}
KPK Telusuri Harta Para Pejabat Bea Cukai

KPK mempersiapkan tim untuk meminta keterangan kepada beberapa pejabat Bea Cukai tersebut. Termasuk mengecek mutasi rekening mereka.

{{caption}}
KPK Bakal Jerat Pihak yang Merintangi Penyidikan Kasus Andhi Pramono

Ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.

KPK
{{caption}}
KPK Temukan Bukti Ini Usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono

Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

{{caption}}
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

{{caption}}
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

{{caption}}
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak

Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.

{{caption}}
KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ini Penampakannya

Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

{{caption}}
KPK Dalami Unsur Kerugian Negara Akibat Ulah Andhi Pramono Permudah Ekspor Impor

Andi Pramono diduga bersekongkol dengan eksportir dan importir untuk memudahkan memasukkan maupun mengeluarkan barang secara ilegal.

{{caption}}
VIDEO: KPK Cari Pihak yang Terlibat Cipratan Uang 28 Miliar Milik Andhi Pramono

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

{{caption}}
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur

Rokok ilegal tersebut ditemukan diangkut menggunakan truk Fuso Hino bernomor polisi BE 8176 NBB yang kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

{{caption}}
Dear Calon Jemaah Haji, Ini Aturan Bawa Rokok di Tanah Suci

Indonesia menganut rezim kepabeanan seperti kebanyakan negara yang lebih berfokus mengatur barang impor.

{{caption}}
Fasilitas Pengiriman Bebas Bea Masuk Belum Banyak Dimanfaatkan Jemaah Haji 2025, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut data Ditjen Bea Cukai, pada keberangkatan haji 2025, produk garmen jadi yang paling banyak dibawa pulang jemaah asal Indonesia.

{{caption}}
Oleh-Oleh Jemaah Haji Bisa Bebas Bea Masuk, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Bea Cukai tetapkan batas kiriman jemaah haji bebas pajak maksimal USD 3.000 dalam dua kali pengiriman. Lebih dari itu dikenakan bea masuk dan PPN.

{{caption}}
KPK Tunjukkan Barang Faizal Assegaf yang Disita dari Tersangka Kasus Bea Cukai, Ini Daftarnya

KPK menyita sejumlah perangkat elektronik terkait kasus korupsi Bea Cukai. Namun, diksi penyitaan menuai polemik. Pasalnya barang tersebut diserahkan sukarela.

{{caption}}
DJBC Aceh Imbau Calon Haji Pedomani Ketentuan Barang Bawaan Haji Demi Kelancaran Kepulangan

Kantor Wilayah DJBC Aceh mengingatkan calon jemaah haji untuk memahami Ketentuan Barang Bawaan Haji sesuai PMK terbaru, demi kelancaran proses kepulangan dan menghindari kendala di bandara.