KPK Temukan Bukti Ini Usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono
Andhi Pramono tersangka kasus TPPU dan Gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Andhi Pramono tersangka kasus TPPU dan Gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meggeledah sebuah perusahaan swasta di daerah Batam, Selasa (11/7) kemarin. Penggeledahan terkait tersangka mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp28 miliar. "Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7).
Perusahaan swasta yang digeledah adalah PT Bahari Berkah Madani (BBM).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan milik tersangka Andhi Pramono (AP).
"Ya KPK geledah kantor perusahaan AP di Batam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikiri dalam pesan singkat diterima, Selasa (11/7).
"Yang digeledah kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani)," jelas dia.
Ali memastikan, saat informasi ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Terkait apa saja bukti ditemukan, Ali berjanji akan disampaikan setelah giat selesai. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," Ali menutup. Andhi saat ini sudah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
Andhi Pramono juga disebut sebagai makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti yang diduga kuat penanganan perkara suap yang turut melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso..
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaKPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaM Lutfi diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.
Baca Selengkapnya