PTPP Bayar Obligasi dan Sukuk Rp200 Miliar, Ini Rinciannya
PTPP juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja keuangan dan operasional.
PT PP (Persero) Tbk atau PTPP telah menyelesaikan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp60 miliar pada 18 April 2025. Kedua instrumen tersebut memiliki tanggal jatuh tempo pada 22 April 2025.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menyampaikan bahwa kewajiban tersebut merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan yang diterbitkan pada 2022 dengan tenor tiga tahun dan kupon atau imbal hasil sebesar 6,5 persen per tahun.
"PTPP telah melunasi kewajiban pada tanggal 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke rekening kustodian," ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/4).
Agus menegaskan bahwa pelunasan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban sebagai emiten dan menjaga kepercayaan pemegang obligasi maupun sukuk.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kredibilitas perusahaan serta pengelolaan keuangan yang prudent,” tambahnya.
PTPP juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja keuangan dan operasional serta menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham. Di samping itu, perusahaan akan terus berinovasi untuk mendukung transformasi menjadi BUMN konstruksi yang berkelanjutan.
“Sebagai perusahaan terbuka, PTPP senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan dan manajemen risiko yang baik,” tutup Agus.