Program Konservasi Terumbu Karang Indonesia-AS Tetap Berjalan di Tengah Pemangkasan Anggaran
Pemerintah Indonesia memastikan program Konservasi Terumbu Karang melalui skema hibah TFCCA dengan Amerika Serikat senilai US$35 juta akan terus berlanjut, meskipun ada kebijakan pemangkasan pendanaan luar negeri AS.
Pemerintah Indonesia memastikan program pendanaan konservasi terumbu karang melalui skema hibah Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) tetap berjalan. Program ini tidak akan terdampak oleh kebijakan pemangkasan pendanaan luar negeri Amerika Serikat.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Firdaus Agung Kurniawan, menegaskan bahwa TFCCA telah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Komitmen bilateral senilai 35 juta dolar AS ini telah ditandatangani dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Program ini resmi diluncurkan bersama Pemerintah Amerika Serikat sebagai skema pengalihan pembayaran utang untuk mendukung pelestarian terumbu karang. Perjanjian senilai sekitar Rp588 miliar ini pertama kali diumumkan pada Juli 2024.
Mekanisme TFCCA dan Dukungan Pendanaan
Firdaus menjelaskan, melalui skema TFCCA, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar utang dialihkan menjadi hibah konservasi. Mekanisme ini bertujuan melestarikan keanekaragaman hayati di negara-negara mitra Amerika Serikat. Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengimplementasikan TFCCA khusus untuk terumbu karang.
Total pendanaan program ini mencapai 35 juta dolar AS, menunjukkan komitmen besar dari kedua negara. Pendanaan tersebut juga diperkuat dengan kontribusi dari mitra NGO internasional dan nasional. Ini mencakup Conservation International (CI), Konservasi Indonesia (KI), Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), dan The Nature Conservancy (TNC).
Kontribusi dari Conservation International dan Konservasi Indonesia mencapai 3 juta dolar AS (sekitar Rp50 miliar). Sementara itu, The Nature Conservancy bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara menyumbang 1,5 juta dolar AS (sekitar Rp25 miliar). Seluruh kontribusi ini menjadi komitmen bersama antara dua negara dan mitra NGO.
Indonesia Sebagai Pelopor Konservasi Terumbu Karang Global
Indonesia memegang peran penting sebagai negara pertama di dunia yang mengimplementasikan TFCCA khusus untuk terumbu karang. Keberhasilan program ini diharapkan menjadi barometer bagi pelaksanaan TFCCA di negara lain pada masa mendatang. Ini menunjukkan pengakuan internasional terhadap upaya konservasi di Indonesia.
Penerima hibah TFCCA sangat beragam, meliputi masyarakat lokal, komunitas adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta perguruan tinggi berbadan hukum Indonesia. Semua pihak ini aktif dalam pengelolaan dan pelestarian konservasi terumbu karang di berbagai wilayah. Tujuh perwakilan penerima hibah telah menandatangani perjanjian sebagai penanda dimulainya program.
Siklus pertama TFCCA menyasar tiga bentang laut dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi. Area tersebut meliputi Kepala Burung (Papua Barat), Sunda Kecil (Bali, NTB, NTT), dan Banda (Maluku). Sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal telah lolos seleksi dan siap menjadi pelaksana program.
Komitmen Konservasi di Tengah Dinamika Kebijakan AS
Peluncuran program TFCCA ini berlangsung di tengah kebijakan Pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang memangkas drastis anggaran bantuan luar negeri. Kebijakan ini dimulai sejak awal masa jabatan keduanya pada Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari agenda "America First" yang mengutamakan kepentingan domestik.
Pemangkasan anggaran tersebut juga mencakup penutupan US Agency for International Development (USAID). USAID adalah lembaga yang selama puluhan tahun menjadi pengelola utama program pembangunan dan kemanusiaan global. Kebijakan ini juga meliputi pembekuan dana dan peninjauan ulang program bantuan internasional.
Meskipun demikian, program TFCCA untuk Konservasi Terumbu Karang di Indonesia dipastikan tidak akan terpengaruh. Hal ini karena komitmen bilateral tersebut sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang dan disepakati bersama. Ini menunjukkan kekuatan perjanjian yang telah dibuat antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Sumber: AntaraNews