POPSI Soroti Dampak Besar Usulan Pajak Sawit Rp1.700 per Batang bagi Petani
Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyoroti potensi dampak signifikan dari rencana pengenaan pajak sawit sebesar Rp1.700 per batang per bulan, yang dikhawatirkan akan memukul pendapatan petani dan keberlanjutan industri.
Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menyuarakan kekhawatiran mendalam. POPSI menyoroti potensi dampak signifikan dari rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan terhadap para petani.
Darto menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan petani sawit. Pembahasan ini krusial sebelum skema pajak tersebut diterapkan secara resmi.
Kebijakan ini dianggap berpotensi besar memukul keberlanjutan sawit rakyat. Selain itu, dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan juga diperkirakan sangat besar.
Beban Pajak Sawit yang Mengkhawatirkan Petani
Pengamat industri sawit dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Mansuetus Darto, menilai kebijakan pajak daerah ini cukup memberatkan. Terutama bagi petani kecil yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit.
Dampak agregat dari kebijakan ini sangat besar jika dihitung secara menyeluruh. Sebagai contoh, luas perkebunan sawit rakyat di Provinsi Riau mencapai sekitar 1,7 juta hektare.
Dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare, jumlah pohon sawit rakyat di Riau diperkirakan mencapai 231,2 juta batang. Angka ini menunjukkan skala potensi beban pajak yang akan ditanggung.
Jika seluruhnya dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak petani sawit rakyat di Riau bisa mencapai Rp393 miliar per bulan. Jumlah ini setara dengan Rp4,72 triliun per tahun, sebuah angka yang sangat signifikan.
Potensi Penggerusan Pendapatan Petani Sawit
Di tingkat petani, beban pajak sawit ini setara Rp231.200 per hektare per bulan. Atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun, yang merupakan jumlah besar bagi petani kecil.
Dampak pajak tersebut tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga langsung menggerus pendapatan petani. Terutama dari harga tandan buah segar (TBS) yang mereka jual.
Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp3,6 juta per hektare per bulan.
Beban pajak sebesar Rp231.200 tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190–Rp193 per kilogram. Artinya, harga riil yang diterima petani turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen.
Ancaman Terhadap Harga TBS dan Keberlanjutan Industri
Penurunan harga riil ini belum termasuk biaya operasional lainnya. Biaya seperti pupuk, panen, transportasi, dan potongan pabrik masih harus ditanggung petani.
Darto memperingatkan bahwa tekanan riil bisa jauh lebih besar karena pabrik sawit juga akan terdampak kebijakan ini. Pabrik kemungkinan besar akan tertekan dan pada akhirnya harga beli ke petani akan turun lagi.
Kerugian bagi petani bisa mencapai 6 hingga 10 persen per kilogram TBS akibat dampak berantai ini. Hal ini akan semakin menekan margin keuntungan petani yang sudah tipis.
Beberapa daerah, seperti Riau, mulai menggodok aturan pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit sebagai potensi pendapatan baru. Skema ini mengadopsi kebijakan serupa yang telah diterapkan di Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.
Sumber: AntaraNews