Polisi Bekuk 4 Pelaku Tawuran di Padang, Satu di Antaranya Masih Berusia 16 Tahun
Proses penyidikan dan penyelidikan akan terus berlanjut sehingga tidak ada lagi korban atau pelaku yang berikutnya.

Polda Sumatera Barat berhasil meringkus empat orang pelaku tawuran, yang mengakibatkan dua korban luka. Satu dari dua korban merupakan anggota polisi.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu, (18/1) dini hari, salah satu korban diketahui adalah anggota Polda Sumbar dan rekannya yang merupakan masyarakat sipil yang sedang melintas di lokasi kejadian. Saat ini kedua korban sudah mendapatkan perawatam medis.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, empat orang terduga pelaku tawuran berhasil diamakan oleh jajaran Polresta Padang pada Sabtu, (18/1) pukul 18.00 WIB.
"Polresta Padang berhasil mengungkap dugaan tawuran yang mengakibatkan ada dua korban yang sedang melintas itu menjadi korban, menjadi sasaran. Satu korban Bribda Gilang Alvarez dan satu lagi anggota masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan inisial satu EP, yang menghadang korban dan menyerang dengan menggunakan sajam jenis jorbek yang melukai kepala korban kena bagian tengkorak.
“Kemudian yang kedua adalah inisial DS ini yang menyerang dengan memukul korban dengan pelepah kelapa sebanyak 2 kali. kemudian yang ketiga inisial YA menggunakan melempar dengan menggunakan batu dan yang keempat adalah inisial YTP ini anak di bawah umur saat ini berumur 16 tahun,” lanjutnya.
Ia mengatakan, tertangkapnya para pelaku bermula dari pendalaman ke sebuah akun media sosial kelompok yang disebut-sebut berpartisipasi dalam tawuran.
“Pelaku ini diungkap berawal dari ditemukan admin akun media sosial dengan nama kelompok anak air kilometer 22 Padang,” tuturnya.
Ia mengatakan, proses penyidikan dan penyelidikan akan terus berlanjut sehingga tidak ada lagi korban atau pelaku yang berikutnya.
"Kami meminta semua stakeholder untuk sama-sama bahu-membahu menuntaskan permasalahan khususnya tawuran dan balap liar," ujarnya.