Petani Makin Paceklik, Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET
Penjualan pupuk bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah pelanggaran berat terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi, menilai bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran yang serius terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dia berpendapat bahwa pupuk bersubsidi harusnya menjadi solusi bagi petani dalam meningkatkan hasil pertanian tanpa harus terbebani oleh biaya yang tinggi.
"Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, kenyataannya masih ada kios yang menjual pupuk dengan harga melebihi HET. Hal ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional," tegas Homaidi dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (19/1).
Homaidi menambahkan bahwa penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil dengan akses pasar yang terbatas.
Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.
"Kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini sangat penting untuk melindungi kepentingan petani serta keberlanjutan sektor pertanian," tambahnya.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh PC PMII Pamekasan menunjukkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET, dengan harga yang mencapai Rp125.000, Rp130.000, Rp140.000, bahkan Rp150.000 per sak.
"Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk dari kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK," ungkap Homaidi.
Penemuan ketidaksesuaian harga pupuk
Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan, Moh Nadir, menjelaskan bahwa temuan mengenai penyimpangan harga pupuk telah teridentifikasi sejak bulan Juni, namun tindakan konkret baru dilaksanakan pada bulan Desember 2024.
"Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini selama kurang lebih lima bulan. Kami berharap ke depannya pemerintah bisa lebih cepat dalam menanggapi temuan-temuan serupa. Respon cepat dan tegas dibutuhkan agar petani tidak terus dirugikan," terangnya.
Selain itu, PC PMII Pamekasan juga menyoroti lemahnya sistem pendataan dan serapan pupuk bersubsidi di tahun 2024. Ketidaksinkronan data antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan integritas dalam distribusi.
"Ketidakakuratan data ini dapat memicu ketidakseimbangan stok pupuk dengan kebutuhan petani, yang berpotensi menghambat produktivitas pertanian di daerah tertentu," tambah Moh Nadir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KP3 Pamekasan, Achmad Faisol, menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh PMII akan menjadi bahan evaluasi penting bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk.
"Masukan dari PMII akan kami tindak lanjuti, terutama terkait validasi data dan penegakan sanksi bagi distributor atau kios yang melanggar," ujarnya. Dengan demikian, diharapkan ada perbaikan dalam sistem distribusi pupuk agar petani tidak mengalami kerugian lebih lanjut.
Pelaksanaan hukum harus dilakukan secara tegas
KP3 menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan yang terbatas dalam hal penegakan hukum.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mengenai petunjuk teknis untuk komisi pengawasan pupuk dan pestisida, KP3 diizinkan untuk berkoordinasi dengan lembaga atau instansi hukum serta penyidik pegawai negeri sipil.
Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti aktivitas peredaran dan penggunaan pupuk serta pestisida yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat merugikan pihak lain.
Selain itu, KP3 Pamekasan merekomendasikan agar distributor mengambil tindakan tegas terhadap kios yang melanggar ketentuan harga, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha mereka.
"Kami mendorong distributor untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi," tambah Achmad Faisol.