Pengangkatan CASN dan PPPK Dipercepat, Simak Jadwalnya
Pemerintah kembali mengubah jadwal pengangkatan Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2024.
Pemerintah kembali mengubah jadwal pengangkatan Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2024. Semula, pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2025, kemudian diundur menjadi Oktober 2025. Namun, kini pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses tersebut, dengan batas waktu pengangkatan paling lambat pada Juni 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan percepatan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini diambil agar penempatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memberikan dampak optimal bagi pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan hak-hak calon ASN tetap terpenuhi, mulai dari kelancaran proses pengangkatan, ketepatan sistem penggajian, kesesuaian formasi, hingga aspek penempatan yang lebih strategis.
"(Presiden)meminta kepada kami semua, seluruh jajaran untuk melakukan analisis, melakukan simulasi, dan kemudian mencoba memformulasi lebih lanjut dalam rangka mencari solusi dan memungkinkan untuk melakukan percepatan proses pengangkatan calon ASN," kata Prasetyo dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (17/3).
Sementara itu, untuk pengangkatan PPPK, pemerintah menargetkan seluruh prosesnya selesai paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Untuk pengankatan PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," tambah dia.
Guna memastikan kelancaran pelaksanaan, pemerintah segera melakukan analisis dan simulasi terkait kesiapan tiap instansi dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dia bilang Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus tetap berpegang pada prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
Selain itu, menurut arahan dari Presiden, Presetyo menekankan penerimaan PPPK tahun 2024 akan menjadi kebijakan afirmasi terakhir dalam skema seleksi ASN.
"Bapak Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN kita, Berkenaan dengan proses penerimaan PPPK untuk tahun 2024 ini, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir," tutup Prasetyo.