Pemkot Palangka Raya Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Guna Dongkrak PAD
Pemerintah Kota Palangka Raya kembali mendata ulang kepatuhan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan iklim usaha yang adil. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Kepatuhan Pajak MBL
Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sedang gencar melakukan pendataan ulang. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak dari para pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di seluruh wilayah Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pendataan ini akan dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan. Fokus utama sasarannya adalah pada kategori tambang galian C yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor tambang galian C, menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendataan Komprehensif dan Pengawasan Terpadu
Proses pendataan ulang kepatuhan pajak MBLB ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintah kota. Namun, juga turut menggandeng pihak terkait lainnya seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keterlibatan aparat keamanan bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan optimal, transparan, serta memiliki kekuatan pengawasan yang efektif di lapangan.
Pendataan ulang ini juga menjadi bagian krusial dari upaya validasi data wajib pajak. Selama ini, data tersebut dinilai masih memiliki potensi ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi riil di lapangan. Ketidaksesuaian ini dapat terjadi baik dari sisi volume produksi maupun aktivitas operasional usaha.
Wali Kota Fairid Naparin menjelaskan bahwa pendataan ulang ini berperan penting dalam memperkuat basis data perpajakan daerah. Dengan data yang akurat dan terbarukan, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi kebocoran pajak. Selain itu, juga dapat memetakan tingkat kepatuhan pelaku usaha secara lebih komprehensif.
Optimalisasi PAD dan Iklim Usaha Berkelanjutan
Manfaat lain dari pendataan ini adalah harapan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor MBLB. Sektor ini selama ini telah menjadi salah satu sumber penerimaan potensial bagi pembangunan daerah. Termasuk pembiayaan infrastruktur dan berbagai pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan sistem perpajakan daerah yang adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, juga untuk mendorong kesadaran pelaku usaha agar lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Retribusi pajak pada sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan masih menjadi bagian penting dari sumber PAD Kota Palangka Raya. BPPRD Kota Palangka Raya mencatat target pajak MBLB pada tahun 2025 sebesar Rp5 miliar. Namun, realisasinya baru mencapai Rp23 juta lebih.
Dorong Kesadaran Wajib Pajak untuk Pembangunan
Kepala BPPRD Palangka Raya sebelumnya telah menyatakan bahwa pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah. Dana ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan daerah. Selain itu, juga akan digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Untuk itu, BPPRD mengajak seluruh wajib pajak untuk aktif, sadar, dan bertanggung jawab dalam membayar pajak maupun retribusi. Hal ini merupakan salah satu kewajiban masyarakat yang berkontribusi langsung pada kemajuan daerah.
Sumber: AntaraNews