Pemda DIY Pastikan Pembayaran Ganti Rugi JJLS DIY Garongan-Congot Tuntas Bertahap
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) berkomitmen menyelesaikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) DIY segmen Garongan-Congot secara bertahap hingga 2028.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memastikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) segmen Garongan–Congot di Kabupaten Kulon Progo akan dilakukan secara bertahap. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan proses ini ditargetkan selesai antara tahun 2027 hingga 2028.
Komitmen ini disampaikan di tengah adanya pengurangan dana, namun Pemda DIY telah mengalokasikan anggaran khusus untuk tahun 2027. Pembayaran ganti rugi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban terkait pembangunan infrastruktur strategis di wilayahnya.
Seluruh tahapan pembayaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak pembangunan JJLS di Kulon Progo.
Komitmen Kuat Pemda DIY untuk Ganti Rugi JJLS DIY
Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa Pemda DIY tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah JJLS DIY. Meskipun mengalami pengurangan dana, alokasi anggaran khusus telah disiapkan untuk tahun 2027.
Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh pemerintah daerah. Ini menunjukkan keseriusan Pemda DIY dalam menuntaskan kewajiban pembayaran yang telah tertunda.
“Kita usahakan pada tahun 2027–2028 selesai semua. Kita memang mengalami pengurangan dana, namun karena ini sudah menjadi komitmen Pemda, maka untuk 2027 sudah kita alokasikan anggaran,” ujar Ni Made.
Ia menambahkan, dengan perencanaan yang matang pada tahun 2026, pembayaran ganti rugi akan mulai direalisasikan secara bertahap dari tahun 2027 hingga 2028.
Prosedur dan Akuntabilitas dalam Pembayaran Ganti Rugi
Inspektur DIY Muhammad Setiadi menjelaskan bahwa Pemda DIY berupaya menyelesaikan persoalan ini secara optimal. Namun, setiap langkah harus tetap melalui prosedur yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemda DIY ingin semua perkara ini cepat selesai, tetapi mekanismenya harus berjalan sesuai aturan. Berapa pun nominalnya, bahkan satu rupiah, harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Setiadi.
Perubahan anggaran bukanlah hal yang mudah dan memerlukan diskusi serta persetujuan dari pemerintah pusat. Ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Setiadi juga menekankan bahwa anggaran yang sudah dialokasikan tidak mungkin dibiarkan tanpa realisasi. Jika tidak dilaksanakan, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan temuan dan masalah di kemudian hari.
Harapan Masyarakat Terdampak Proyek JJLS DIY
Perwakilan masyarakat terdampak pembangunan JJLS, Nasib Wardoyo, mengungkapkan bahwa keterlambatan proses kompensasi sudah berlangsung sekitar enam tahun. Kondisi ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi warga.
“Pembayaran ini menjadi harapan untuk mengembangkan usaha masyarakat, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang menurun,” kata Wardoyo. Dana ganti rugi sangat diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi warga.
Wardoyo juga berharap Pemda DIY dapat memberikan informasi yang lebih rinci dan transparan. Informasi mengenai waktu pelaksanaan hingga jadwal pembayaran sangat penting sebagai edukasi bagi masyarakat.
“Dengan adanya kepastian, masyarakat bisa lebih ayem tentrem menunggu pencairan pada tahun 2027 dan 2028. Semoga semuanya berjalan lancar,” tambahnya, menunjukkan keinginan akan kejelasan dan kelancaran proses.
Sumber: AntaraNews