Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah strategis dengan menyiapkan pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga stabilitas fiskal daerah.
Langkah ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, setelah mewakili Bupati Bogor menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan APBD 2025 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Rapat penting tersebut dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Negara Pakuan, Bandung, pada Jumat (10/1).
Menurut Ajat, dalam rapat tersebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya percepatan penyelesaian kewajiban pembayaran, khususnya terhadap pekerjaan yang telah selesai 100 persen namun belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Fokus arahan ini menjadi dasar bagi Pemkab Bogor untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Advertisement
Advertisement
Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa Pemkab Bogor diminta untuk menjelaskan posisi SiLPA sebagai salah satu sumber penyelesaian kewajiban pembayaran proyek. Pemanfaatan SiLPA ini menjadi instrumen penting untuk menuntaskan pembayaran yang tertunda.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan APBD 2025 di Kabupaten Bogor, terdapat sejumlah kegiatan yang mengalami keterlambatan pembayaran. Kondisi ini mencakup pekerjaan yang telah selesai, yang belum sepenuhnya rampung, maupun yang masih dalam proses pelaksanaan.
Keterlambatan pembayaran ini tidak hanya dialami oleh Kabupaten Bogor, tetapi juga terjadi di lebih dari 10 kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Fenomena ini dialami baik oleh daerah dengan kapasitas APBD besar maupun kecil, menunjukkan tantangan umum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Advertisement
Advertisement
Dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan pemerintah daerah agar segera mengoptimalkan pemanfaatan dana SiLPA. Arahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pembayaran kepada penyedia jasa dan pelaksana proyek.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan perubahan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota guna memungkinkan pergeseran anggaran secara cepat dan fleksibel. Langkah ini dipandang sebagai instrumen penting agar kewajiban pembayaran dapat segera dituntaskan tanpa harus menunggu siklus anggaran berikutnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas upaya yang telah dilakukan. Beliau menegaskan agar pembangunan tetap terus berjalan demi kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Ajat menambahkan, pada tahun 2026, Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bogor, masih akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Prioritas ini meliputi sektor infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan sebagai pilar utama pembangunan daerah.
Pelaksanaan prioritas tersebut tetap harus disesuaikan dengan tata kelola keuangan daerah yang baik dan prudent. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan kelancaran pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan pengelolaan keuangan yang efektif, diharapkan Kabupaten Bogor dapat terus mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan. Ini sekaligus memastikan semua kewajiban dapat terpenuhi tepat waktu, mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews