Tanah 'Tercaplok' Proyek Jalan Tol oleh Pemerintah, Begini Proses Ganti Rugi Harus Dipahami
Pembayaran ganti rugi dilakukan terhadap 35 bidang.
Pemerintah kembali melanjutkan pembayaran terhadap pemilik tanah terkait dengan proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) dan Bogor Ring Road (BORR). Proses ganti rugi dilakukan pada Selasa (19/8) di Kantor Cabang BNI, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Fuad Nauval mengatakan, pembayaran ganti rugi dilakukan terhadap 35 bidang. Pembayaran ini merupakan yang pertama kali saat dirinya baru menjabat satu bulan.
"Ini baru pertama sebanyak 35 bidang (bukan orang) karena ada pemilik yang memiliki lebih dari satu bidang" kata Fuad kepada merdeka.com, selasa (19/8).
Untuk pembayaran ganti kerugian terhadap para pemilik atau pewaris tanah serta bangunan Kegiatan dimulai sejak pukul 10.00 Wib.
"Kalau Desari udah lama sebenernya, saat ini masuk ke Seksi 3 lanjutan dari seksi I, II sebelumnya dan seksi III sekarang sedang berjalan. Ada Kelurahan Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya, Rangkapan Jaya Baru". ujarnya.
Persyaratan Harus Dipenuhi
Selain itu, dirinya menjelaskan, sejumlah persyaratan dalam proses ganti rugi yang harus disiapkan oleh para pemilik atau pewaris.
"Yang pertama alas hak-nya dan identitas para pemilik alas hak. Alas hak itu maksudnya untuk pemilikan tanahnya ya Yang itu sertifikat, akta jual beli,akta hibah, girik dan segala macam itu harus dilengkapi. Supaya nanti kami selaku pihak pelaksanaan tanah bisa verifikasi secara langsung," jelasnya.
"Kalau kami biasanya, begitu selesai musyawarah, verifikasi pemberkasan dan segala macam sampai dengan pencairan, rata-rata antara 1-2 bulan, dan nantinya akan divalidasi ulang juga oleh teman-teman dari kementerian pekerjaan umum dan juga dari teman-teman yang mengeluarkan uangnya dari kementerian keuangan Yakni LMAN (Lembaga Management Aset Negara)," sambungnya.
Tak Langsung Ditransfer
Lalu, untuk uang ganti rugi tersebut tidak langsung masuk ke rekening para pemilik tanah, akan membutuhkan proses dua hingga tiga hari.
Setelah melewati prosesnya, uang yang dikirim ke rekening pemilik yang sudah dibuat yakni di Bank BNI akan masuk.
Namun, saat ini masih ada beberapa bidang yang belum dibayarkan dan masih dalam proses pihaknya.
"Sekitar mungkin 1-2 harian. Iya, jadi begitu para pihak yang berhak menerima buku tabungan sama atm Itu kami laporan dulu ke teman-teman LMAN itu. Nah kuncinya kan di mereka, jadi mereka itu kayak pegang Oh iya udah oke, tidak ada kesalahan lagi nih," paparnya.
"Semuanya, mau itu perorangan, mau para ahli waris," tambahnya.
Didampingi Polisi
Kemudian, terkait dengan proses pengerjaan jalan tol tersebut akan dimulai pada Oktober 2025 mendatang. "Pengerjaan sesuai informasi kemarin dimulai Oktober," pungkasnya.
Diketahui, dalam proses pembayaran ganti rugi itu turut didampingi Polres Metro Depok, Kejaksaan Negeri Depok, Kementerian PUPR, Kelurahan Cipayung dan stakeholder terkait lainnya.