Pelindo Siapkan Diskon 50% untuk Peti Kemas dan Kargo Selama Pembatasan Angkutan Truk Mudik Lebaran
Diskon tarif ini berlaku pada 24 Maret 2025 hingga 8 Mei 2025.
Subholding Pelindo Multi Terminal, PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) (Foto: Istimewa)
(@ 2024 merdeka.com)PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo akan memberikan potongan tarif hingga 50 persen bagi peti kemas maupun kargo yang tertahan di pelabuhan, selama masa pembatasan operasional angkutan barang.
Direktur Pengelola Pelindo, Putut Sri Muljianto, merinci diskon tarif ini berlaku pada 24 Maret 2025 hingga 8 Mei 2025.
"Kami pun juga memberikan insentif terpada jasa penumpukan atas peti kemas dan kargo yang ditumpuk di pelabuhan dari tanggal 24 Maret (2025) sampai tanggal 8 April (2025). Itu sebesar 50 persen," kata Putut dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (13/3).
Putu menekankan diskon tarif 50 persen ini tidak hanya terbatas pada layanan peti kemas. Namun, juga berlaku untuk general cargo (GC) yang berisi muatan atau barang kiriman biasa yang tidak memerlukan penanganan khusus.
"Jadi untuk layanan penumpukan ini kita berikan tidak hanya untuk peti kemas tapi juga untuk barang. General cargo juga dapat. Jadi seluruh fasilitas yang dioperasikan oleh Pelindo, baik untuk kargo maupun untuk peti kemas kita kasihkan diskon," tegasnya.
Pemberian diskon ini sebagai kepedulian Pelindo terhadap pelaku usaha ekspor-impor yang terdampak kebijakan pembatasan operasional angkutan truk barang selama mudik Lebaran Idulfitri 2025.
Kebijakan diskon tarif peti kemas hingga kargo ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menyukseskan kelancaran selama arus mudik dan balik lebaran Idulfitri tahun ini.
"Kalau muat (barang) kan kebanyakan mereka ini sebelum lebaran 5 hari, atau setelah lebaran 5 hari, itu mereka sudah mengurangi kegiatan pengiriman barang. Jadi kalau sudah datang karena tidak bisa keluar ya kita berikan insentif buat teman-teman yang memanfaatkan peti kemas atau kargo ditumpuk di pelabuhan. Saya kira itu dari kami," tandasnya.
Aptrindo Ancam Mogok Operasi
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyatakan keberatan atas kebijakan pembatasan operasional angkutan truk barang yang diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00. Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik lebaran Idulfitri 2025 ini berlaku di jalan tol maupun non tol.
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dirubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 03 April 2025. Atau dipersingkat menjadi 8 hari dari sebelumnya 16 hari.
Dia menyampaikan keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini akan mengurangi pemasukan pelaku usaha angkutan barang dan pekerja terkait lainnya.
Bahkan, larangan operasional truk angkutan barang juga berdampak luas yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8 persen. Menyusul, potensi tersendatnya pengiriman bahan baku industri.
Dia meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Soebianto agar segera melakukan koreksi terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dari tanggal semula yang diumumkan.
Aptrindo mengancam akan melalukan mogok operasi apabila tuntunan tersebut tidak dipenuhi pemerintah.