Pakar Kebijakan Sebut Paket Stimulus Ekonomi Bisa Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPN 12%
Langkah pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif
Langkah pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif. Kebijakan itu dinilai akan meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
Hal ini disampaikan langsung oleh pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi dalam menyikapi pemberlakukan PPN 12 persen.
Namun, dia berharap, langkah tersebut tidak hanya berlangsung dalam jangka pendek tetapi berkelanjutan.
Dia mengatakan, secara umum paket stimulus ekonomi yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menjadi solusi awal untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar.
“Dampak positif dari stimulus terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi RI akan sangat tergantung pada efektivitas implementasi kebijakan serta respons masyarakat dan dunia usaha terhadap perubahan tarif pajak," kata Yogi Suprayogi, Jumat (20/12).
Perhatikan saat Natal dan Tahun Baru
Yogi juga menilai, upaya pemerintah yang menggelontorkan sejumlah insentif bernilai Rp265,5 triliun sebagai stimulus untuk mengantisipasi melemahnya daya beli menjadi kebijakan yang komprehensif.
Selain membebaskan kenaikan PPN terhadap barang kebutuhkan pokok dan barang penting (bapokting), kebijakan ini juga bisa menjadi alternatif untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat yang bertepatan dengan momentum jelang libur Natal dan Tahun Baru.
"Dalam periode ini, produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya. Membuat semua harga cenderung naik, maka dari itu pemerintah diharapkan mempertimbangkan faktor-faktor penting agar kebijakan ini benar-benar efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.
PPN 12% untuk Barang Tertentu
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau kebutuhan pokok penting lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Adapun kebutuhan pokok masyarakat yang dimaksud di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi sampai pada sektor jasa penting.
Termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat yakni berupa diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025, pemberian bantuan pangan berupa beras, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti dan insentif pajak penghasilan final UMKM sebesar 0,5 persen.