Menperin: Membangun Industri Itu Sulit, Tapi Menghancurkannya Sangat Mudah
Sektor manufaktur di berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini sedang mengalami tantangan akibat ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor manufaktur nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) yang secara eksplisit memberikan afirmasi terhadap produk dalam negeri.
“Membangun industri manufaktur tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara tentang ekosistem dan rantai pasok. Sebaliknya, menghancurkannya bisa sangat mudah. Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan industri nasional,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/5).
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah Pasal 66 ayat (2B), yang memberikan afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Menurut Menperin, pasal ini memberikan ruang lebih luas bagi pelaku industri lokal untuk terlibat dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat pusat maupun daerah.
Agus menyatakan bahwa Perpres ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi yang berlangsung di Gedung Mandiri pada April 2025 lalu. Dalam forum tersebut, Presiden menyarankan agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga diberikan dalam bentuk insentif.
“Regulasi PBJ ini sudah sesuai dengan arahan Presiden. Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor industri nasional dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian,” ujarnya.
Reformasi Kebijakan TKDN
Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian tengah melakukan reformasi terhadap tata cara perhitungan TKDN guna menyederhanakan proses, mempercepat waktu, dan menekan biaya.
Upaya ini bertujuan agar lebih banyak produk lokal yang mendapatkan sertifikat TKDN dan dapat dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD.Menperin menegaskan bahwa reformasi TKDN sudah dirancang sejak Februari 2025, sebelum pengumuman kebijakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada April 2025.
“Reformasi TKDN ini bukan karena tekanan global atau kebijakan Presiden Trump. Ini murni kebutuhan dalam negeri, dan kami senantiasa mengikuti arahan Presiden Prabowo untuk membangun industri manufaktur nasional yang kuat,” kata dia.
Perbaikan Suasana Investasi
Agus menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selalu berkomitmen untuk menciptakan peluang seluas-luasnya dalam pengembangan usaha baru serta meningkatkan iklim investasi yang mendukung. Dengan berlandaskan pada komitmen tersebut, jauh sebelum pemerintah mengambil langkah deregulasi sebagai respons terhadap kebijakan tarif dari Amerika Serikat, Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Reformasi ini mencakup perbaikan dalam penghitungan komponen dalam negeri yang lebih adil serta penyederhanaan proses bisnis untuk penerbitan Sertifikat TKDN.
Proses penyusunan kebijakan reformasi TKDN ini telah melalui uji publik dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
"Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional," pungkasnya.