Menaker: Uang Saku Peserta Program Magang Nasional Disesuaikan UMP
Anggaran program magang sebesar Rp198 miliar dialokasikan untuk program dengan target 20.000 peserta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perhitungan anggaran program magang nasional tidak dihitung rata-rata per peserta, melainkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Hal ini menanggapi pertanyaan terkait anggaran program magang sebesar Rp198 miliar dialokasikan untuk program dengan target 20.000 peserta.
Yassierli menjelaskan peserta magang akan memperoleh uang saku setara UMP sesuai provinsinya. Skema tersebut dinilai lebih adil karena menyesuaikan kondisi ekonomi dan standar pengupahan di tiap wilayah.
"Jadi hitungannya itu kan estimasi awal tergantung dari UMP-nya berapa. Itu kali UMP-nya berapa? Misalnya Rp3,3 juta, coba aja dikali Rp3,3, dikali 6 bulan, dikali 20 ribu. Berdasarkan provinsinya,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9).
Pemerintah memastikan anggaran yang telah disiapkan cukup untuk mendukung pelaksanaan program. Skema detail pembayaran akan dituangkan dalam regulasi yang saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Nanti kita sedang siapkan Permenakernya," kata Yassierli.
BUMN dan Swasta Bisa Ikut Program
Selain perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat ikut serta dalam program magang ini. Yassierli menyebut pemerintah tengah menyiapkan mekanisme agar setiap perusahaan yang ikut serta harus memiliki rencana jelas terkait kebutuhan tenaga magang.
"BUMN juga bisa ikut. Iya, nanti kita siapkan mekanisme bahwa setiap perusahaan itu nanti harus punya rencana. Mereka butuhnya apa, kemudian rencana terkait dengan akan dipekerjakan di mana, dan kemudian harus ada pendamping magangnya nanti," ujar dia.
Distribusi Peserta dan Aspirasi Tripartit
Terkait sektor usaha yang akan dilibatkan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan khusus. Semua sektor terbuka untuk mengikuti program, dengan prioritas perusahaan yang sudah terdaftar dalam WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan).
"Kita buka, kita buka nanti. Dan kita prioritaskan yang mereka terdaftar di WLKP. Sektor ya, bebas.Nanti kita disitu, bebas nanti kita lihat disitu nanti. Dan tadi harapannya itu terdistribusi ya di berbagai provinsi,” kata Yassierli.
Yassierli menekankan bahwa program ini akan didistribusikan secara merata di berbagai provinsi. Tujuannya agar manfaat program tidak hanya terpusat di daerah tertentu, melainkan tersebar luas sesuai potensi wilayah.