Catat, Ini Kriteria Ikut Program Magang untuk Fresh Graduate Bergaji Setara UMP
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp198 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah membuka program magang bagi lulusan baru/fresh graduate. Dia menjelaskan kriteria untuk mengikuti program magang yakni harus lulusan perguruan tinggi S1 maupun D3 maksimal 1 tahun.
"Pertama adalah magang lulusan daripada perguruan tinggi dengan kriteria maksimum fresh graduate 1 tahun, apakah itu S1, D3, dan yang lain," kata Airlangga dalam konferensi pers pengumuman 8 paket ekonomi tahun 2025 di kantor Presiden Jakarta, Senin (15/9).
Gandeng Industri
Dia menyampaikan program magang tersebut dikerjasamakan dengan sektor-sektor industri. Dengan begitu, para lulusan perguruan tinggi dapat mudah mendapatkan pekerjaan setelah menyelesaikan program magang pemerintah.
"(Program) Itu dilink and matchkan dengan dikerjasamakan dengan sektor industri," ujar dia.
Tahapan Magang
Untuk tahap pertama, program magang tersebut menargetkan 20.000 ribu penerima manfaat. Airlangga menyampaikan program magang akan berlangsung selama 6 bulan.
Nantinya, para penerima manfaat akan diberikan gaji sebesar Rp3,3 juta atau setara upah minimum provinsi (UMP) selama 6 bulan. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp198 miliar.
"Selama proses bekerja diberikan uang satu sebesar upah minimum, UMP. Dan ini untuk 6 bulan, dan anggarannya sudah disediakan sebesar Rp198 miliar," jelas Airlangga.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan program paket ekonomi tahun 2025, yang terdiri dari 8 program akselerasi 2025, 4 program yang dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja. Berikut daftarnya:
Program Magang
8 Program Akselerasi di 2025:
1. Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi (maksimal fresh graduated 1 tahun)
2. Perluasan PPH Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata
3. Bantuan Pangan periode Oktober-November 2025
4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahn BPJS Ketenagakerjaan
6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu
7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM
4 program dilanjutkan di program 2026:
1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM
2. Perpanjangan PPh 21 DTP --> untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
3. PPh Pasal 21 DTP - untuk Pekerja di Industri Padat Karya (APBN 2026)
4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerimaBukan Penerima Upah (BPU)
5 Program Penyerapan Tenaga Kerja
1. Operasional KDKMP (Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih)
2. Replanting di Perkebunan Rakyat
3. Kampung Nelayan Merah Putih
4. Revitalisasi Tambak Pantura
5. Modernisasi Kapal Nelayan