Pemerintah telah meluncurkan serangkaian program yang dikenal dengan nama Program Paket Kebijakan Ekonomi 2025. Salah satu program tersebut adalah magang yang memberikan upah setara dengan upah minimum provinsi (UMP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi baru.
Paket ini mencakup sejumlah kebijakan strategis yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"Lulusan baru itu nanti di-link-and-match-kan, dikerjasamakan dengan sektor industri," tutur Airlangga.
Untuk program magang ini, pemerintah menargetkan kuota sebanyak 20.000 peserta, yang masing-masing akan menerima uang saku sebesar upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,3 juta per bulan selama enam bulan.
"Anggarannya Rp198 miliar," tambah Airlangga.
Prabowo Luncurkan 8 Paket Ekonomi Baru
Pemerintah juga telah resmi meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi baru yang berisi berbagai kebijakan strategis untuk mempercepat pembangunan dan mendorong penyerapan tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa paket ini terdiri dari delapan program akselerasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2025, empat program lanjutan di tahun 2026, serta lima program unggulan yang difokuskan untuk menciptakan lapangan kerja.
"Rapat bersama Bapak Presiden dan rapat dengan Pak Presiden (Prabowo) tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil, yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini, yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin (15/9).
Advertisement
Pemerintah telah merencanakan delapan program akselerasi, dan langkah awal yang diambil adalah melaksanakan program magang untuk lulusan baru perguruan tinggi yang lulus dalam waktu maksimal satu tahun. Sebanyak 20 ribu orang akan mendapatkan kesempatan magang di sektor industri dengan imbalan gaji yang setara dengan upah minimum provinsi (UMP) selama enam bulan. Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 198 miliar.
"Di mana penerima manfaat di tahap pertama 20 ribu orang dan selama proses bekerja diberikan uang satu sebesar upah minimum, UMP. Dan ini untuk 6 bulan, dan anggarannya sudah disediakan sebesar Rp 198 miliar," ujarnya.
Selain program magang, pemerintah juga memperluas insentif pajak PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah untuk sektor-sektor seperti pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Target penerima insentif ini mencapai 552 ribu pekerja, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 120 miliar.
"Kemudian bantuan pangan, itu juga dilanjutkan untuk 2 bulan, itu untuk 10 kilogram beras di bulan Oktober-November, nanti kita evaluasi untuk bulan berikutnya, bulan Desember. Nah itu diperlukan dana sebesar Rp 7 triliun," ujarnya.
Program-program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Airlangga juga mengungkapkan bahwa akan ada subsidi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja informal, seperti pengemudi ojek daring, sopir, kurir, dan buruh logistik. Skema ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada lebih dari 731 ribu pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 36 miliar.
Selain itu, akses terhadap manfaat layanan tambahan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga akan dipermudah melalui pengurangan suku bunga pinjaman yang diturunkan dari BI Rate +5 persen menjadi BI Rate +3 persen. Program akselerasi lainnya mencakup percepatan deregulasi tata ruang, integrasi OSS, penyediaan dana RDTR, serta pelaksanaan proyek percontohan gig economy di beberapa kota besar.
Empat program lanjutan yang direncanakan untuk tahun 2026 antara lain adalah perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM dan penyesuaian penerima PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM.
Pada tahun depan, alokasi untuk program ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar sebanyak 542 ribu. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi sektor UMKM dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.