Upah Peserta Magang Perguruan Tinggi Ditanggung Pemerintah, Perusahaan Tak Perlu Keluarkan Biaya
Pemerintah yang menanggung penuh biaya uang saku yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk uang saku mahasiswa magang dalam program magang perguruan tinggi. Airlangga menekankan pemerintah yang menanggung penuh biaya uang saku yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Insentifnya perusahaan tidak bayar, UMP-nya dibayar oleh pemerintah," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9).
Airlangga menjelaskan, insentif ini diberikan agar perusahaan tidak terbebani dengan biaya tambahan ketika menerima peserta magang.
Program magang perguruan tinggi ini menargetkan 20.000 mahasiswa. Setiap peserta akan mendapatkan uang saku setara UMP selama enam bulan masa magang.
Skema pembagian waktunya dilakukan dalam dua tahap, yakni tiga bulan pertama pada periode sekarang, kemudian dilanjutkan tiga bulan berikutnya pada Januari, Februari, dan Maret 2026.
"Program magang perguruan tinggi yang targetnya 20.000 dengan uang saku sebesar UMP dan program ini 6 bulan, 3 bulan ini dan 3 bulan nanti Januari, Februari, Maret," ujar Airlangga.
Potensi Diperpanjang
Airlangga melanjutkan, pemerintah membuka peluang memperpanjang program tersebut bila hasilnya positif. Airlangga menyebut evaluasi akan dilakukan setelah periode awal selesai, termasuk kemungkinan melanjutkan atau memperluas cakupan program.
"Kita akan melihat sesudah itu bisa di rollover, dilanjutkan,” ujar dia.
Pemerintah berharap program ini bisa meningkatkan kompetensi mahasiswa, sekaligus menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
Paket Kebijakan Lainnya
-Perluasan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata. Menyasar 552 ribu pekerja, anggaran Rp120 miliar (APBN 2025) dan Rp480 miliar (APBN 2026).
-Bantuan pangan periode Oktober–November 2025. Menjangkau 18,3 juta KPM dengan anggaran Rp7 triliun.
-Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (ojek pangkalan, sopir, kurir, logistik) selama 6 bulan. Target 731.361 orang dengan anggaran Rp36 miliar dari BPJS Ketenagakerjaan.
-Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Menyasar 1.050 unit rumah dengan anggaran Rp 150 miliar (selisih bunga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan).
-Program Padat Karya Tunai (cash for work). Target 609.465 orang dengan anggaran Rp 3,5 triliun (Kemenhub) dan Rp 1,8 triliun (Kementerian PUPR).
-Program Deregulasi Implementasi PP 28/2025. Menargetkan 50 daerah (2025) dan 300 daerah (2026) dengan anggaran Rp 175 miliar (2025) dan Rp 1,05 triliun (2026).
-Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta). Fokus perbaikan kualitas permukiman serta platform pemasaran UMKM dan gig economy. Akan diperluas ke Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Bali, Manado, Makassar, dan Batam. Anggaran Rp 2,7 triliun dari dana kontinjensi Pemprov DKI Jakarta dan Kemenparekraf.