Melalui SIPELAKU, OJK berupaya memerangi kejahatan keuangan di Indonesia.
OJK telah menciptakan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU). Lalu, apa tujuan dari sistem ini?
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa dalam rangka memerangi kejahatan keuangan, OJK telah meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU).
"Untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku fraud di sektor jasa keuangan OJK membentuk database fraudster terintegrasi. Yang disebut sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan SIPELAKU," ujar Mahendra Siregar saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Mahendra menambahkan bahwa sistem ini berfungsi untuk mendata dan menyebarluaskan informasi mengenai pelaku penipuan finansial kepada lembaga jasa keuangan, sehingga mereka dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat saat berinteraksi dengan berbagai pihak terkait.
"SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada lembaga jasa keuangan, sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan stakeholders," jelas Mahendra.
Dia juga menekankan bahwa OJK akan terus mengembangkan interkoneksi SIPELAKU dengan sumber data lainnya untuk memperluas jangkauan pengawasan. Dengan demikian, diharapkan ruang gerak pelaku penipuan di sektor keuangan dapat semakin dipersempit. "Ke depan interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasi lain," tuturnya.
Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Selain itu, untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan investor, OJK berencana untuk mengatur mekanisme serta tata cara pemasaran produk keuangan. Kebijakan ini bertujuan agar iklan, deskripsi, dan ringkasan produk atau layanan keuangan menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan menerapkan praktik pemasaran yang transparan, diharapkan potensi kerugian bagi konsumen dapat diminimalisir.
"Untuk memperkuat pelindungan konsumen dan investor, masyarakat, serta menerapkan prinsip akuntabilitas OJK akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan terutama terkait iklan, deskripsi, dan ringkasan produk atau layanan," kata Mahendra.
Mahendra menambahkan bahwa melalui serangkaian kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya, sehingga integritas sektor jasa keuangan Indonesia dapat meningkat secara keseluruhan.
Memahami SIPELAKU
SIPELAKU merupakan sebuah aplikasi yang menyajikan informasi mengenai Rekam Jejak Pelaku dalam sektor jasa keuangan. Aplikasi ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung upaya peningkatan integritas di sektor tersebut. Menurut laman OJK, SIPELAKU adalah aplikasi yang memuat informasi Rekam Jejak Pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung peningkatan integritas sektor jasa keuangan.
Informasi yang tersedia dalam Rekam Jejak ini mencakup profil Pelaku, yang meliputi data dan informasi terkait identitas Pelaku, seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, gender, serta informasi lengkap lainnya. Selain itu, terdapat pula riwayat fraud Pelaku, yang berisi data mengenai jenis fraud, aktivitas yang berkaitan dengan fraud, waktu kejadian, lokasi terjadinya fraud, dan tanggal pelaporan.
Pemilik hak akses
Hak Akses SIPELAKU dapat diperoleh oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta pihak-pihak yang beroperasi dalam sektor jasa keuangan. Ini mencakup mereka yang terlibat dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pengelolaan dana, yang semuanya harus memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha di bidang jasa keuangan lainnya juga berhak mendapatkan akses. Mereka termasuk pihak yang mengembangkan inovasi teknologi dalam sektor keuangan yang juga harus memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.