Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?<br>

Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 25 copy Surat Keputusan (SK) Gubernur soal kenaikan UMP 2024.

Namun, masih ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Ada dua (provinsi) yang tidak sesuai formula PP 51/2033," 

ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri Selasa (21/11).

Kendati begitu, Indah enggan menjelaskan detil bentuk pelanggaran dalam penetapan UMP 2024 tersebut. 


Begitu juga dengan dua provinsi yang dimaksud.

merdeka.com

"Belum bisa sebutkan, takutnya itu men-discourage provinsi itu. Bu Menaker nanti malam akan keluarkan rilis soal penetapan upah," kata Indah.

Indah pun memastikan adanya pengenaan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

Sanksinya akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah provinsi bersangkutan. 

"Sanksi bukan dari Bu Menaker, tapi nanti kami laporkan kepada Kemendagri, ada unsur pembinaan dari sana, nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya," ucap Indah. 

Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah memiliki derajat hukum yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri. 
Sehingga Indah memaklumi jika ada daerah yang masih tidak sejalan dengan ketentuan kenaikan upah pekerja.

"Kita bisa paham kalau ada suatu wilayah tidak taat pada PP. Harusnya semua taat pada PP. Kita serahkan kepada Kemendagri dari pemindahan sampai sanksi. Sanksi pastinya ada," tegasnya. 

Indah coba memahami alasan provinsi bersangkutan yang belum menaikan upah minimum sesuai ketentuan.

Meski begitu, ia menyatakan tiap gubernur seharusnya mau mengikuti hitungan kenaikan UMP 2024 bagi pekerja formal di bawah 1 tahun sesuai PP 51/2023.

"Tiap daerah punya alasan masing-masing. Perlu ingat lagi, kebijakan UMP hanya untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah," kata Indah. 

"Tujuannya untuk menjaga supaya para pekerja yang baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena terjebak upah murah," ungkapnya.

Tentunya kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Mengingat belanja konsumni ini menjadi penggerak perekonomian daerah dan nasional.

"Kalau bisa, otomatiskan akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi wilayahnya masing-masing," 

pungkas Indah. 

merdeka.com

Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Artikel ini ditulis oleh
Anisyah Al Faqir

Editor Anisyah Al Faqir

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

Reporter
  • Maulandy Rizki Bayu Kencana

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya

Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya

Kelompok buruh terus mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi

Pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen.

Baca Selengkapnya icon-hand
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya icon-hand
UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).

Baca Selengkapnya icon-hand