Keluarga Miskin Indonesia Butuh Rp3,05 Juta per Bulan untuk Bertahan Hidup
Angka ini merupakan terjemahan dari garis kemiskinan per kapita ke dalam konteks rumah tangga.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa garis kemiskinan nasional pada September 2025 tercatat Rp641.443 per kapita, meningkat dibandingkan Maret 2025 sebesar Rp609.160.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa perhitungan garis kemiskinan dilakukan menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Metode digunakan berbasis pendekatan pengeluaran dikumpulkan pada tingkat rumah tangga, sehingga mencerminkan kondisi konsumsi masyarakat secara lebih nyata.
"Sumber data perhitungan kemiskinan dan ketimpangan adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional yang menggunakan pendekatan pengeluaran yang dikumpulkan di level rumah tangga," kata Amalia dalam Konferensi Pers BPS, Kamis (5/2).
Menurutnya, dalam praktiknya pengeluaran masyarakat tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi juga secara bersama-sama dalam satu rumah tangga. Oleh karena itu, pendekatan rumah tangga menjadi penting dalam menggambarkan kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan.
"Dalam praktiknya, pengeluaran dapat dilakukan secara individu maupun secara bersama-sama dalam satu rumah tangga," ujar Amalia.
Rata-Rata Garis Kemiskinan Rumah Tangga Tembus Rp3,05 Juta
BPS juga mencatat bahwa garis kemiskinan rumah tangga secara nasional pada September 2025 mencapai Rp3.053.269 per bulan. Angka ini merupakan terjemahan dari garis kemiskinan per kapita ke dalam konteks rumah tangga, yang mencerminkan kebutuhan minimum satu keluarga untuk hidup layak.
"Pada September 2025 secara rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia terdapat 4,76 anggota keluarga sehingga garis kemiskinan per rumah tangga miskin adalah sebesar Rp3.053.269 per bulan," kata dia.
Dalam pencatatan Susenas, pengeluaran individu seperti pembelian makanan siap saji dapat dilakukan oleh masing-masing anggota keluarga. Namun, terdapat pula pengeluaran yang bersifat kolektif, seperti pembelian beras, pembayaran sewa rumah, listrik, dan bahan bakar yang ditanggung bersama.
Presentase Penduduk Miskin Perkotaan dan Pedesaan
Selanjutnya adalah persentase penduduk miskin di perkotaan dan pedesaan. Pada September 2025, tingkat kemiskinan perkotaan sebesar 6,6 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,13 persen jika dibandingkan dengan Maret 2025.
Sementara itu, tingkat kemiskinan pedesaan sebesar 10,72 persen atau mengalami penurunan 0,31 persen basis point jika dibandingkan dengan Maret 2025.
"Artinya, adalah bahwa tingkat kemiskinan mengalami penurunan baik di perkotaan maupun di pedesaan," pungkasnya.