Kabar Gembira, Masyarakat Tetap Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi Meski Punya Utang Rp1 Juta
Warga yang memiliki tagihan sebesar Rp 1 juta dan terdaftar dalam SLIK berkesempatan untuk memiliki rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdaftar dalam SLIK, tetapi terhalang oleh tagihan di bawah Rp1 juta, tetap dapat memiliki rumah.
Kebijakan ini dihasilkan dari diskusi antara Kementerian PKP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan masyarakat tidak terhambat dalam memperoleh rumah melalui proses kredit.
"Jadi kalau Rp 1 juta ke bawah yang selama ini ada di SLIK OJK muncul apa tidak? Enggak. Kemudian boleh ngajukan kredit untuk rumah sosial ini? Boleh," ucapnya saat konferensi pers di Gedung Radius Prawiro, OJK, pada Senin (13/4).
Maruarar, yang akrab disapa Ara, merasa lega karena informasi di laman OJK tidak akan menampilkan mereka yang memiliki tagihan di bawah Rp1 juta. Hanya mereka dengan pinjaman yang terakumulasi lebih dari Rp1 juta yang akan terlihat.
Dengan demikian, baik pengembang maupun masyarakat akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk mendapatkan akses ke rumah. "Jadi yang muncul itu hanya yang punya pinjaman Rp1 juta ke atas atau akumulasi Rp1 juta ke atas atau yang bagi debitnya itu Rp 1 juta," tambahnya.
Catatan Kredit SLIK
Sebelumnya, Maruarar Sirait juga menyatakan bahwa akses pembiayaan untuk rumah subsidi sering terhambat oleh sistem penilaian kredit yang diterapkan oleh SLIK OJK. Hal ini merupakan temuan yang dia dapatkan saat melakukan kunjungan ke berbagai daerah.
Ara mengaku rutin berkunjung ke lapangan, termasuk di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua Pegunungan, dan Bali.
"Masalah yang paling sering saya temukan adalah soal SLIK OJK. Ini berdampak langsung karena banyak masyarakat tidak bisa mengakses rumah subsidi," jelasnya di Jakarta, pada Selasa pekan ini.
Menurutnya, program rumah subsidi dengan skema pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sangat diperlukan oleh masyarakat, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Berkolaborasi dengan OJK
Dia menyatakan bahwa telah melakukan beberapa kali koordinasi dengan OJK untuk mencari solusi yang tepat. Setidaknya, dia telah mengunjungi OJK sebanyak empat kali untuk menyampaikan keluhan yang dia temui di lapangan.
"Ini bukan soal angka, tapi soal kesempatan. Bagaimana asisten rumah tangga, petani, nelayan, buruh, tukang mi, tukang becak bisa punya rumah," ujarnya.
Menurutnya, sistem penilaian kredit seharusnya tidak menghalangi masyarakat kecil dalam memperoleh hunian yang layak, apalagi program ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya.
Dia menyampaikan bahwa kabar baik yang diterima hari ini adalah OJK memutuskan bahwa mereka yang memiliki utang satu juta ke bawah yang terdaftar di SLIK diperbolehkan untuk mengajukan kredit rumah subsidi.
"Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo," ungkapnya.
Dia berharap agar ada penyesuaian kebijakan yang dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah subsidi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan. "Jangan sampai program 3 juta rumah ini terhambat. Ini program untuk rakyat, terutama masyarakat kecil," tegas Maruarar.
Ubah ketentuan SLIK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan komitmen penuh lembaganya terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi fokus utama pemerintah.
Dalam rapat Dewan Komisioner yang berlangsung minggu lalu, OJK telah mengambil keputusan mengenai sejumlah perubahan penting dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat, terutama bagi calon pembeli rumah.
Salah satu perubahan signifikan yang diimplementasikan adalah batas pelaporan kredit. Mulai sekarang, data yang akan ditampilkan dalam SLIK hanya mencakup pinjaman dengan nilai di atas Rp1 juta. Dengan demikian, catatan kredit kecil seperti tunggakan yang hanya ratusan ribu rupiah tidak akan lagi muncul dalam laporan.
"Nanti di print outnya itu akan muncul bahwa SLIK ini tidak menentukan diberikan atau tidaknya kredit oleh suatu pelaku usaha jasa keuangan. Jadi ini hanya catatan saja. Plus yang disampaikan adalah hanya Rp1 juta ke atas," ujar Friderica di Gedung Radius Prawiro, OJK, pada Senin (13/4).
Selain itu, OJK juga melakukan percepatan dalam pembaruan data pelunasan kredit. Jika sebelumnya proses pembaruan bisa memakan waktu lebih dari satu bulan, kini status pelunasan akan diperbarui maksimal dalam waktu tiga hari (H+3).